Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Info Gaji Ke-13 ASN 2026: Paling Cepat Juni Cair

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 5 April 2026 | 21:54 WIB
Gaji ke 13 2026
Gaji ke 13 2026

JP Radar Kediri - Informasi terbaru soal pencairan gaji ke-13 diungkap oleh pemerintah.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan untuk tahun ini paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Serta Jadwal Pencairan Sesuai PMK No. 13 Tahun 2026

Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Minggu (5/4/2026).

Secara khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14.

Baca Juga: Info Resmi Jadwal dan Komponen Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026

Selain PPPK, aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sementara untuk CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima relatif sama. Namun, terdapat tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 ASN #gaji ke 13 #gaji ke 13 PNS