JP Radar Kediri - Usai mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, para aparatur sipil negara (ASN) kini tengah mendambakan pencairan gaji ke-13.
Pendapatan di luar gaji itu pada dasarnya sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Sesuai aturan tersebut, gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2026. Nantinya, stimulus itu akan dibayarkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Dalam beleid itu, pemberian gaji ke-13 disebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Info Resmi Gaji Ke-13 PNS Pensiunan 2026! Airlangga Hartarto Spill Pencairan 2 Bulan Lagi
Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Secara khusus, perhitungan besaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14.
Selain PPPK, aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara untuk CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima relatif sama. Namun, terdapat tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," sebagaimana tertulis dalam beleid.
Sementara untuk para pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah akan diberikan gaji ke-13 dengan besaran sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain - Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain - Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain - Rp28.104.300,00
d. Anggota - Rp28.104.300,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya - Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator - Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas - Rp10.612.900,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp4.285.200,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp4.639.300,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp4.907.700,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp5.347.400,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.861.500,00
c. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp5.488.500,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp5.966.100,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.524.200,00
d. Pendidikan D-IV/S-1/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp6.591.000,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp7.160.500,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.825.800,00
e. Pendidikan S-2/S-3/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp7.764.100,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp8.357.500,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp9.050.500,00
Editor : Shinta Nurma Ababil