JP Radar Kediri - Aturan baru ditetapkan untuk Swasta-BUMN-BUMD terkait kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) utuk sektor swasta.
Hal itu disampaikan saat membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: PNS Cuti Lebaran Idul Fitri Sampai Tanggal Berapa? ini Jadwal Libur dan WFA
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan," katanya.
Nantinya jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Libur Nyepi dan Lebaran 2026, WFA Mulai 16 Maret
Karyawan yang sedang WFH wajib tetap melaksanakan tugasnya.
"Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," ucapnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil