Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wacana Kenaikan Gaji PNS Tertera di Perpres 79/2025, Menkeu Purbaya Putuskan Usai Melihat Keuangan Kuartal 1 2026

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 2 April 2026 | 11:49 WIB
Menteri Keuangan Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya

JP Radar Kediri - Kenaikan gaji PNS 2026 menjadi impian para pegawai di tahun ini. Disamping itu, pada dasarnya wacana kenaikan gaji PNS 2026 sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025.

Terkait kelanjutannya masih dikaji oleh Menkeu Purbaya. Ya, rencana kenaikan gaji sudah tertulis hitam di atas putih dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025-2026. Ini adalah "janji birokrasi" yang biasanya harus dipenuhi pemerintah agar rapor kinerja mereka tidak merah.

Tak hanya itu, peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri masuk dalam program prioritas (Quick Win) pemerintahan Prabowo-Gibran. Secara politis, pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas dan moral aparatur negara di awal masa jabatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan menyutujui kenaikan gaji di tahun 2026 lantaran masih melihat perkembangan kinerja keuangan kuartal I-2026 terlebih dahulu.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2026 Cair, Taspen Ingatkan Autentikasi Supaya Pencairan Lancar

Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).

Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).

Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.

Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2026, TASPEN Tegaskan Nominal per golongan Masih Menganut PP 8/2024

Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026, menurut Purbaya.

"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Untuk mengetahui kepastian gaji PNS, kamu perlu memantau tiga momen kunci ini di tahun 2026:

Triwulan II (April - Juni 2026): Menteri Keuangan akan memberikan laporan realisasi semester I. Di sini biasanya akan diumumkan apakah ada sisa anggaran (SAL) yang cukup untuk eksekusi kenaikan gaji.

Agustus 2026 (Pidato Kenegaraan): Biasanya Presiden mengumumkan kebijakan gaji untuk tahun berikutnya (2027) atau menegaskan kebijakan tahun berjalan di momen ini.

Penerbitan PP Baru: Selama belum ada PP baru yang merevisi PP No. 5 Tahun 2024, maka gaji tetap sama.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Segera Cair, PPPK CPNS Juga Dapat: Ini Komponen Tunjangan, Hak Pegawai, dan Aturannya!

Mengupas Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sering disalahpahami oleh masyarakat sebagai aturan teknis tabel gaji baru. Faktanya, dokumen ini adalah dokumen perencanaan, bukan dokumen eksekusi pembayaran gaji.

Berdasarkan dokumen hukum, Perpres No. 79 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres ini tidak memuat tabel nominal gaji (seperti PP No. 5 Tahun 2024).

Perpres ini berisi prioritas pembangunan dan target pemerintah, di mana salah satu poinnya (dalam Program Quick Win) adalah rencana kebijakan untuk menaikkan gaji ASN (PNS & PPPK), TNI, dan Polri.

Aturan ini memberikan mandat politis dan anggaran agar kenaikan gaji tersebut diprioritaskan, namun eksekusi teknisnya memerlukan peraturan turunan lain (biasanya berupa Peraturan Pemerintah/PP).

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pns #perpres 79 2025 #kenaikan gaji pns 2026 #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #Gaji PNS 2026