JP Radar Kediri – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, kelegaan akhirnya menyelimuti Amsal Sitepu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi memvonis bebas fotografer dan videografer asal Sumatra Utara tersebut dari segala dakwaan kasus korupsi yang sebelumnya menjeratnya pada Rabu (1/4/2026)
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi Amsal yang telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 18 bulan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Amsal Sitepu: Kejanggalan yang Menimpa Videografer Profil Desa
Fakta Persidangan Tidak Terbukti Korupsi
Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, hakim menekankan beberapa poin krusial
- Amsal dinyatakan bebas dari dakwaan primer maupun subsider.
- Hakim memerintahkan agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Sebelumnya, Amsal Sitepu terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa di salah satu instansi di Kabupaten Karo.
Namun, selama persidangan, fakta-fakta menunjukkan bahwa keterlibatan Amsal tidak memenuhi unsur pidana korupsi yang dituduhkan.
Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan
Dukungan dari komunitas fotografer dan jurnalis terus mengalir selama proses ini, mengingat sosok Amsal yang dikenal aktif di dunia kreatif Sumatra Utara.
Respons Jaksa: Masih "Pikir-Pikir"
Meski vonis bebas telah dijatuhkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih mengambil sikap "pikir-pikir".
JPU memiliki waktu untuk menentukan apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri, Ini Peran Oknum Anggota Polisi yang Jadi Tersangka
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil