JP Radar Kediri – Usai Tunjangan Hari Raya (THR) dicairkan, kabar baik kembali menyambut para Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2026 ini.
Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah membocorkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
Baca Juga: Resmi! Skema Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan 2026 Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026
Kebijakan ini juga berlaku untuk komponen ASN lainnya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan khusus. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Selasa (31/3/2026).
Selain PPPK, aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara untuk CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima relatif sama. Namun, terdapat tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil