JP Radar Kediri – Bantuan sosial (bansos) tahap 2 tengah ditunggu-tunggu pencairannya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditengah ketidak pastian ekonomi global dan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Selain program reguler berupa PKH dan BPNT yang bakal disalurkan, aka nada stimulus tambahan untuk membantu masyarakat miskin.
Hal ini terbukti dengan Kementerian Sosial menyiapkan skema penebalan bansos sebagai langkah stimulus ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di tengah isu rencana penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
"Ya kita tunggu aja dulu ya. Nanti itu kan dirapatkan secara khusus, dan Kementerian Sosial tentu akan menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden melalui kementerian-kementerian yang telah ditunjuk untuk itu," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Selasa (31/3).
Baca Juga: Bansos Hari Ini 1 April 2026 Segera Disalurkan: Lihat Nominal PKH BPNT, PIP, Hingga Beras
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya siap menyesuaikan skema bantuan stimulus ekonomi bidang sosial sesuai dengan arahan Presiden melalui kementerian terkait.
Nantinya akan mencakup dua kemungkinan, yakni "penebalan" berupa penambahan nilai bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) eksisting maupun perluasan jumlah penerima manfaat dari data reguler yang ada.
Merujuk pada pengalaman tahun lalu, ia mencontohkan alokasi penerima manfaat bisa saja ditambah hampir dua kali lipat dari data reguler 18 juta KPM menjadi sekitar 35 juta KPM, bergantung pada keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.
Baca Juga: Bansos April Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP Tanpa Ribet
Menurut dia, bansos merupakan komponen yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pertimbangannya adalah menjaga daya beli masyarakat dalam kerangka peningkatan pertumbuhan ekonomi. Tugas Kementerian Sosial sekarang adalah mempersiapkan skema penyaluran dan pemutakhiran data penerima manfaatnya," katanya.
Ciri-Ciri penerima bansos Tahap 2 (April-Juni 2026)
Perlu diketahui, tidak semua penerima lama otomatis mendapatkan bantuan kembali. Berikut adalah syarat teknis yang harus terpenuhi:
1. Terdaftar di DTKS: Pastikan data Anda aktif dan padan dengan Dukcapil.
2. Status Desil Rendah: Khusus untuk PKH dan BPNT, status desil Anda harus berada di angka 1, 2, 3, atau 4. Jika sudah naik ke desil 5 ke atas, bantuan otomatis terhenti.
3. Memiliki Komponen (Khusus PKH): Masih memiliki anak sekolah (SD/SMP/SMA), balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas dalam satu KK.
4. Bukan Penerima Ganda: Bagi penerima BLT Dana Desa, dipastikan tidak bisa menerima PKH/BPNT secara bersamaan.
Baca Juga: 5 Bansos Cair April 2026: Cek Penerima PKH, BPNT, Beras, PBI dan PIP
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 2026
Bansos PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen tersebut diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Baca Juga: Prediksi Tanggal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 : Muncul Wilayah Hingga Cara Pengambilannya
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 2026
BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.
Adapun penerimanya hanyalah masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan. Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi.
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 2026
Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah yang bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
Baca Juga: Cek Bansos di DTSEN Jelang Pencairan PKH BPNT Tahap 2 April Mendatang
Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 2026
Di tahun ini, pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton. Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan. Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.
PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Tahap 2 2026
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil