JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi para tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah dengan jangkauan sulit.
Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG), negara juga menyiapkan "bonus" besar berupa Tunjangan Khusus. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, guru yang mengabdi di daerah khusus berhak menerima tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi nyata bagi guru yang bersedia mengabdi di lokasi dengan tantangan geografis, sosial, maupun ekonomi yang lebih berat.
Bagi guru di Kediri yang bertugas di area yang ditetapkan sebagai daerah khusus, tunjangan ini menjadi suntikan kesejahteraan yang sangat signifikan di tahun 2026.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Ini 6 Jenis Cuti yang Tetap Dijamin Dapat TPG Penuh Tanpa Potongan
Siapa Saja yang Berhak "Panen" Tunjangan Khusus?
Berdasarkan Pasal 8, tidak semua guru bisa mendapatkan dana tambahan ini. Ada kriteria ketat yang harus terpenuhi di sistem Dapodik agar statusnya valid, di antaranya:
- Status ASN Daerah: Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
- Penugasan di Daerah Khusus: Bertugas di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai penetapan.
- Identitas NUPTK Aktif: Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdata di sistem.
- Aktif dan Memenuhi Beban Kerja: Guru harus benar-benar melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan dalam surat keputusan.
Nominal Fantastis: Bisa Dapat "Dua Kali Lipat"
Keistimewaan tunjangan ini tertuang jelas dalam Pasal 9. Besarannya yang mencapai satu kali gaji pokok bulanan membuat guru yang sudah tersertifikasi berpeluang menerima penghasilan ganda setiap bulannya, yakni dari TPG dan Tunjangan Khusus sekaligus.
Menariknya, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (belum sertifikasi) tetap bisa mendapatkan Tunjangan Khusus ini asalkan memenuhi syarat administratif.
Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, penyaluran tunjangan ini diatur dilakukan secara triwulan. Namun, pemerintah tengah mengupayakan penyesuaian mekanisme agar pencairan dapat dilakukan lebih rutin, mengikuti skema penggajian terbaru.
Baca Juga: Kenapa TPG 2026 Cair Tidak Utuh? Intip Rincian Potongan Pajak dan BPJS Bagi Guru Sertifikasi
Verifikasi Lewat SIMTUN dan Bank Daerah
Proses validasi data dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Guru di wilayah pelosok Kediri dihimbau untuk memastikan data "Tempat Tugas" di Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Jika status data sudah menunjukkan valid, surat keputusan penerima tunjangan khusus akan diterbitkan sebagai dasar pencairan melalui pemerintah daerah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil