Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bansos Hari Ini 1 April 2026 Segera Disalurkan: Lihat Nominal PKH BPNT, PIP, Hingga Beras

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 1 April 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi pengambilan bansos 2026
Ilustrasi pengambilan bansos 2026

JP Radar Kediri – Per 1 April 2026 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap selanjutnya yakni tahap 2.

Di tahap 2 yang berlangsung mulai April ini, sederet program disalurkan, namun yang pasti bansos reguler PKH dan BPNT baik melalui Bank Himbara dan Kantor Pos. 

Pemerintah berupaya memastikan ketahanan pangan dan daya beli masyarakat tetap stabil memasuki kuartal kedua tahun 2026. 

Baca Juga: Bansos April Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP Tanpa Ribet

Ciri-Ciri penerima bansos Tahap 2 (April-Juni 2026)

Perlu diketahui, tidak semua penerima lama otomatis mendapatkan bantuan kembali. Berikut adalah syarat teknis yang harus terpenuhi:

1. Terdaftar di DTKS: Pastikan data Anda aktif dan padan dengan Dukcapil.

2. Status Desil Rendah: Khusus untuk PKH dan BPNT, status desil Anda harus berada di angka 1, 2, 3, atau 4. Jika sudah naik ke desil 5 ke atas, bantuan otomatis terhenti.

3. Memiliki Komponen (Khusus PKH): Masih memiliki anak sekolah (SD/SMP/SMA), balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas dalam satu KK.

4. Bukan Penerima Ganda: Bagi penerima BLT Dana Desa, dipastikan tidak bisa menerima PKH/BPNT secara bersamaan.

Baca Juga: 5 Bansos Cair April 2026: Cek Penerima PKH, BPNT, Beras, PBI dan PIP

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 2026

Bansos PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen tersebut diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:

Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)

Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)

Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)

Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)

Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Baca Juga: Prediksi Tanggal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 : Muncul Wilayah Hingga Cara Pengambilannya

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 2026

BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.

Adapun penerimanya hanyalah masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan. Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi.

Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 2026

Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah yang bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:

SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.

SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.

SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).

Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).

Baca Juga: Cek Bansos di DTSEN Jelang Pencairan PKH BPNT Tahap 2 April Mendatang

Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 2026

Di tahun ini, pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton. Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.

Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu. 

Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan. Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.

PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Tahap 2 2026

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Bansos Tahap 2 #pkh #bpnt #pip #bansos