Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Ini 6 Jenis Cuti yang Tetap Dijamin Dapat TPG Penuh Tanpa Potongan

Arlintang Sekar Phambayun • Dipublikasikan Selasa, 31 Maret 2026 | 14:49 WIB
Ilustrasi pegawai ASN. Ini 6 Kriteria Cuti ASN yang Tetap Berhak Mendapat Tunjangan
Ilustrasi pegawai ASN. Ini 6 Kriteria Cuti ASN yang Tetap Berhak Mendapat Tunjangan

JP Radar Kediri – Mengambil masa jeda tugas seringkali menjadi kekhawatiran bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kediri terkait keberlanjutan tunjangan profesinya. 

Namun, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pemerintah memberikan kepastian hukum bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap akan dibayarkan secara utuh bagi guru yang sedang menjalani kategori cuti tertentu.

Selama guru yang bersangkutan diusulkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, mereka tetap berhak memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan. 

Hal ini memastikan bahwa hak kesejahteraan pendidik tetap terlindungi meski sedang tidak berada di ruang kelas karena alasan yang sah.

Baca Juga: Intip Bocoran Nominal TPG Usai Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Diterima Menkeu Purbaya

Daftar 6 Jenis Cuti yang Berhak Menerima Tunjangan Penuh

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), berikut adalah enam kategori cuti ASN yang status tunjangannya tetap aman dan dibayarkan oleh pemerintah:

Selain jenis cuti di atas, guru ASN daerah yang sedang melaksanakan cuti studi juga dinyatakan tetap memperoleh hak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kenapa TPG 2026 Cair Tidak Utuh? Intip Rincian Potongan Pajak dan BPJS Bagi Guru Sertifikasi

Peringatan: Cuti yang Bisa Menghentikan Pembayaran TPG

Para pendidik di Kota maupun Kabupaten Kediri harus tetap waspada terhadap jenis Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). 

Berbeda dengan kategori lainnya, guru yang mengambil CLTN secara otomatis dikecualikan dari penerimaan tunjangan profesi maupun tambahan penghasilan.

Bagi bapak dan ibu guru, sangat disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah guna memastikan dokumen administrasi cuti telah terinput dengan benar di sistem Dapodik.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
cuti tetap dapat tunjangan tpg 2026 tpg cuti asn TPG ASN