JP Radar Kediri – Mengambil masa jeda tugas seringkali menjadi kekhawatiran bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kediri terkait keberlanjutan tunjangan profesinya.
Namun, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pemerintah memberikan kepastian hukum bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap akan dibayarkan secara utuh bagi guru yang sedang menjalani kategori cuti tertentu.
Selama guru yang bersangkutan diusulkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, mereka tetap berhak memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan.
Hal ini memastikan bahwa hak kesejahteraan pendidik tetap terlindungi meski sedang tidak berada di ruang kelas karena alasan yang sah.
Baca Juga: Intip Bocoran Nominal TPG Usai Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Diterima Menkeu Purbaya
Daftar 6 Jenis Cuti yang Berhak Menerima Tunjangan Penuh
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), berikut adalah enam kategori cuti ASN yang status tunjangannya tetap aman dan dibayarkan oleh pemerintah:
- Cuti Tahunan: Guru tetap berhak menerima tunjangan profesi saat mengambil jatah istirahat tahunan.
- Cuti Besar: Hak tunjangan guru sertifikasi tidak akan terhenti meski sedang menjalani masa cuti besar.
- Cuti Sakit: Tunjangan tetap cair bagi guru yang dalam masa pemulihan kesehatan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pembayaran akan dihentikan jika cuti sakit tersebut melampaui jangka waktu 6 bulan.
- Cuti Melahirkan: Negara memberikan jaminan penuh atas tunjangan profesi bagi guru perempuan yang mengambil masa cuti melahirkan.
- Cuti Karena Alasan Penting: Mencakup urusan mendesak atau musibah keluarga yang telah mendapatkan izin resmi sesuai prosedur kepegawaian.
- Cuti Bersama: Seluruh guru tetap mendapatkan hak tunjangannya selama masa cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain jenis cuti di atas, guru ASN daerah yang sedang melaksanakan cuti studi juga dinyatakan tetap memperoleh hak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kenapa TPG 2026 Cair Tidak Utuh? Intip Rincian Potongan Pajak dan BPJS Bagi Guru Sertifikasi
Peringatan: Cuti yang Bisa Menghentikan Pembayaran TPG
Para pendidik di Kota maupun Kabupaten Kediri harus tetap waspada terhadap jenis Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Berbeda dengan kategori lainnya, guru yang mengambil CLTN secara otomatis dikecualikan dari penerimaan tunjangan profesi maupun tambahan penghasilan.
Bagi bapak dan ibu guru, sangat disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah guna memastikan dokumen administrasi cuti telah terinput dengan benar di sistem Dapodik.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma AbabilSumber : Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023