JP Radar Kediri – Dunia ekonomi kreatif Indonesia sedang diguncang kabar pilu dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menjadi simbol perlawanan terhadap standar penilaian karya seni yang dianggap tidak manusiawi oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Amsal melakukan pengaduan secara virtual kepada Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026.
Dalam kesaksiannya, Amsal mengaku ada kejanggalan dalam prosedur hukum yang ia alami.
Ia menyatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu.
Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap prosedur due process of law dalam
Inti dari permasalahan hukum yang menjerat Amsal adalah perbedaan angka dalam audit. Jaksa mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp202 juta dari total proyek di 20 desa.
Auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai harga video Amsal (sekitar Rp30 juta per desa) terlalu mahal jika dibandingkan dengan hitungan mereka yang hanya berkisar di angka Rp24 juta.
Ironisnya, hitungan auditor tersebut diduga hanya menjumlahkan biaya teknis seperti sewa alat dan transportasi, sementara nilai ide, konsep kreatif, dan jasa profesional videografer dianggap tidak bernilai alias Rp0.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari berbagai tokoh nasional, termasuk Cak Imin (Muhaimin Iskandar).
Ia menegaskan bahwa jika kreativitas terus dihargai dengan standar materialistik semata, maka ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia akan mati karena para kreator takut bekerja sama dengan pemerintah.
Suasana semakin memanas ketika Amsal mengungkapkan adanya upaya intimidasi di dalam rutan. Ia mengaku didatangi oknum jaksa yang membawakannya kue brownies sambil memintanya untuk mengikuti alur dan berhenti membuat keramaian di media sosial.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam proses hukum Amsal dan semua berjalan sesuai prosedur.
Hal yang paling menarik dalam persidangan Amsal adalah kesaksian dari 20 Kepala Desa yang menjadi mitra kerjanya.
Baca Juga: Breaking News! Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Bukannya memberatkan, para Kades justru membela Amsal. Mereka menyatakan puas dengan hasil kerja Amsal, merasa harga yang disepakati wajar, dan video tersebut bermanfaat bagi promosi desa mereka.
Melihat banyaknya kejanggalan, Komisi III DPR RI mengambil langkah ekstrem dengan menawarkan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Amsal.
Para wakil rakyat menilai Amsal tidak layak ditahan layaknya koruptor kelas kakap mengingat perannya sebagai pekerja kreatif yang telah menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil