Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pahami! Ini Perbedaan PPDB dan SPMB: Dari Perubahan Istilah Zonasi hingga Lonjakan Kuota Jalur Prestasi

Arlintang Sekar Phambayun • Senin, 30 Maret 2026 | 15:27 WIB
Perbedaan PPDB dan SPMB
Perbedaan PPDB dan SPMB

JP Radar Kediri – Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya peningkatan layanan agar lebih inklusif.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Bagi orang tua dan calon murid di Kediri, memahami perbedaan mendasar antara kedua sistem ini sangat krusial. Berikut adalah rincian perbedaannya berdasarkan kebijakan terbaru:

1. Istilah Zonasi Berganti Menjadi Jalur Domisili

Jika pada PPDB masyarakat akrab dengan istilah "Zonasi", maka pada SPMB 2025 istilah ini digantikan oleh Jalur Domisili.

Jalur ini tetap mengutamakan murid yang tinggal di wilayah terdekat dengan sekolah, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel menyesuaikan kondisi geografis atau wilayah administratif (rayonisasi) di masing-masing daerah.

Baca Juga: Jelang TKA, Siswa SD Masih Kesulitan Matematika. Sekolah Ikuti Simulasi dari Kemendikdasmen

2. Perubahan Kuota Penerimaan (SMP dan SMA)

Perbedaan terlihat pada persentase kuota jalur masuk. Pada sistem SPMB, porsi untuk jalur prestasi dan afirmasi mengalami penyesuaian dibandingkan aturan PPDB sebelumnya (Permendikbud No. 1/2021).

Rincian Kuota Jenjang SMA:

Jalur Domisili: Minimal 30% (dibanding ketentuan minimal sebelumnya 50% pada PPDB)
Jalur Afirmasi: Minimal 30% (dibanding minimal 15% pada PPDB)
Jalur Prestasi: Minimal 30% (kini memiliki batas minimal secara nasional)
Jalur Mutasi: Maksimal 5% (termasuk anak guru di sekolah tempat orang tua mengajar)

Rincian Kuota Jenjang SMP:

Jalur Domisili: Minimal 40% (dibanding minimal 50% pada PPDB)
Jalur Afirmasi: Minimal 20% (dibanding minimal 15% pada PPDB)
Jalur Prestasi: Minimal 25% (kini memiliki alokasi kuota yang lebih pasti)
Jalur Mutasi: Maksimal 5%

Catatan: Untuk jenjang SD, sistem tidak mengalami perubahan signifikan (Domisili 70%, Afirmasi 15%, dan Mutasi 5%).

Selain itu, beberapa ketentuan teknis seperti kuota jenjang SMP merupakan bagian dari kebijakan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kemendikdasmen dan dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Jelang TKA, Siswa SD Masih Kesulitan Matematika. Sekolah Ikuti Simulasi dari Kemendikdasmen

3. Penerimaan Lintas Wilayah untuk Siswa SMA

Salah satu perubahan dalam SPMB 2025 adalah mekanisme penerimaan siswa SMA yang dapat dilakukan secara lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Hal ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan dan memberikan peluang bagi siswa untuk memilih sekolah di luar daerah asalnya namun masih dalam satu provinsi yang sama.

4. Penguatan Jalur Prestasi

Dalam SPMB 2025, jalur prestasi tidak hanya mengandalkan nilai rapor dan prestasi akademik maupun non-akademik, tetapi juga dapat mempertimbangkan berbagai capaian lain sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Hal ini memberikan peluang lebih luas bagi siswa dengan beragam potensi untuk mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.

Baca Juga: Cara Sukses Hadapi TKA 2026: Manfaatkan Layanan 'Ayo Coba TKA' dan Cek Jadwalnya di Sini

5. Landasan Hukum Baru

Seluruh proses SPMB 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan ini secara resmi mencabut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan PPDB.

Melalui sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa menjadi lebih adil dan transparan.

Orang tua murid di Kediri diimbau untuk mulai memantau pengumuman teknis dari Dinas Pendidikan setempat agar dapat menyesuaikan strategi pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#perbedaan ppdb dan spmb #apa itu spmb #kuota smp #kuota sma #landasan hukum spmb #Abdul Mu ti #spmb #ppdb #jalur domisili #SPMB 2026