JP Radar Kediri - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan pencairan Gaji Ketiga Belas untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum teknis agar proses pencairan bonus tahunan ini berjalan lancar dan tepat waktu.
Tertera jelas bahwa prioritas utama pembayaran dilakukan secara nontunai alias langsung masuk ke rekening penerima. Pencairan gaji ke-13 dilakukan untuk menjamin transparansi dan kecepatan distribusi dana.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima," bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Komponen Tunjangan Gaji Ke-13 PPPK 2026 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
Bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pencairan tidak mengalami perubahan signifikan. Dana akan disalurkan melalui dua lembaga resmi, yakni PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Menariknya, PMK ini juga memberikan perlindungan bagi ASN yang sedang dalam proses pindah tugas (mutasi). Agar hak mereka tidak hilang, surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) harus mencantumkan dengan jelas status pembayaran THR dan Gaji ke-13 mereka.
Untuk memastikan perhitungan yang akurat, setiap satuan kerja (Satker) wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika terjadi kendala teknis pada sistem web, Satker diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop versi terbaru sebagai cadangan.
Baca Juga: Prediksi Nominal Gaji Ke-13 PNS 2026: Pemerintah Perkirakan Cair Juni
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam nominal yang diterima oleh setiap abdi negara, termasuk jika ada pembayaran kekurangan atau susulan di kemudian hari.
PT Taspen (Persero) sebelumnya mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah mencapai angka fantastis, yakni 97 persen per Maret ini.
Meski sebagian besar dana sudah masuk ke kantong, Taspen meminta para peserta tetap waspada. Pasalnya, momen pencairan dana besar seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Satu hal yang perlu dicatat, proses pencairan THR ini dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang atau mendaftar kembali ke kantor cabang.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga: Aturan Gaji Ke-13 2026 Terbaru: PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga Pensiunan Wajib Tau
"Kami menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan THR melalui kanal tidak resmi dalam seluruh proses pelayanan. Seluruh layanan kami bersifat gratis. Kami mengajak peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Henra.
Menghadapi maraknya modus penipuan yang meminta data pribadi atau pengiriman tautan (link) mencurigakan, Taspen merilis panduan praktis bagi para pensiunan. Jika kamu merasa ada yang janggal, terapkan prinsip berikut:
1. Tahan: Jangan langsung percaya pada pesan singkat, WhatsApp, atau surat yang mengatasnamakan TASPEN, terutama jika menjanjikan hadiah atau meminta data perbankan.
2. Pastikan: Cek kebenaran informasi melalui kanal resmi. Anda bisa menghubungi Call Center resmi di 1500919, media sosial resmi Taspen, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
3. Laporkan: Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke pihak berwenang atau melalui pengaduan resmi Taspen di nomor yang sama.
Bongkar Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 2026
Wajib Transfer Langsung ke Rekening
Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 dalam PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).
Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini diambil untuk memastikan dana yang diterima utuh, transparan, dan tepat sasaran. Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satker terkait sebagai solusi alternatif.
Penghitungan Digital via Aplikasi Web
Guna meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Apabila sistem web mengalami kendala, satker diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.
Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D
Setelah nominal rampung dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.
Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR maupun Gaji ke-13 di kemudian hari.
Baca Juga: Resmi! TASPEN Salurkan THR Pensiunan PNS 2026 Mulai 5 Maret, Simak Ketentuannya
Aturan Khusus untuk Kemenhan, Diplomat, dan BLU
Menkeu Purbaya juga memberikan catatan tata kelola khusus bagi beberapa institusi yang memiliki mekanisme anggaran berbeda:
Kementerian Pertahanan & TNI: Tetap mengacu pada regulasi khusus tata cara belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.
Perwakilan RI di Luar Negeri: Berpedoman pada tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna menyesuaikan dengan kondisi diplomat.
Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Penyaluran Pensiunan via Taspen dan ASABRI
Bagi kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi dana sepenuhnya dieksekusi oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Untuk memastikan dana cair tepat waktu, kedua BUMN ini diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pencairan dimulai. Laporan pertanggungjawaban untuk THR ini juga diwajibkan terpisah dari laporan pensiun bulanan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Namun, jika karena kondisi tertentu pembayaran langsung tidak bisa dilakukan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui bendahara pengeluaran di masing-masing instansi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil