JP Radar Kediri – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkonfirmasi telah menerima surat usulan resmi kenaikan gaji ASN 2026.
Hal ini tentu menjadi sinyal hijau bagi para guru, sebab nominal TPG selalu mengekor pada besaran satu kali gaji pokok bulanan.
Meskipun kenaikan tersebut masih dalam tahap asesmen fiskal di kuartal kedua, para guru diwajibkan tetap waspada terhadap status validasi mereka di portal Info GTK.
Tanpa status "Valid", harapan untuk mencairkan tunjangan bulanan ini bisa dipastikan akan tertunda meskipun SKTP dari pusat sudah diterbitkan sejak 11 Maret lalu.
Baca Juga: Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Diterima Menkeu Purbaya, Begini Pendapatnya
Bagi guru sertifikasi di Kediri, kabar ini sangat krusial. Jika kenaikan gaji ASN benar-benar disahkan, maka secara otomatis pagu anggaran untuk TPG juga akan mengalami penyesuaian naik.
Namun, untuk pencairan periode Maret-April ini, nominal yang masuk ke rekening diprediksi masih mengacu pada skema gaji pokok lama sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Bocoran Nominal TPG Berdasarkan Kategori Guru
Sesuai dengan ketentuan kementerian, berikut adalah estimasi nominal TPG yang menjadi acuan pencairan untuk masing-masing kategori guru:
- Guru ASN (PNS/PPPK): Cair sebesar satu kali gaji pokok terbaru. Untuk Guru PPPK Golongan IX, estimasi nominal berada di angka Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta (tergantung masa kerja).
- Guru Non-ASN (Inpassing): Besaran tunjangan disetarakan dengan gaji pokok ASN sesuai dengan SK Inpassing atau penyetaraan pangkat yang dimiliki.
- Guru Non-ASN (Belum Inpassing): Mendapatkan tunjangan flat sesuai ketentuan kementerian dengan estimasi berada di angka Rp2 juta per bulan.
Sambil menanti ketetapan baru, berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi acuan nominal TPG 2026 saat ini:
Golongan III (Lulusan S1/S2):
- III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV (Guru Senior/Pembina):
- IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Cara Cek Validasi Info GTK Agar Cair Lancar
Agar tidak tertinggal jadwal pencairan di wilayah Kediri, guru disarankan melakukan pengecekan mandiri secara berkala:
- Akses laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan username dan password Dapodik.
- Cek kolom Status Validasi Tunjangan Profesi.
- Pastikan beban mengajar (min. 24 jam) sudah centang hijau.
- Jika status menunjukkan "Valid (Sudah Terbit SKTP)", maka dana bapak/ibu guru tinggal menunggu antrian transfer dari Kas Negara ke BPKAD Kota atau Kabupaten Kediri.
Baca Juga: THR Guru dan Dosen 2026 Aturannya Diumumkan Presiden Prabowo, Nominalnya Sebesar TPG 1 Bulan
Jika ditemukan kendala seperti "Data Tidak Valid", segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah untuk sinkronisasi ulang agar hak bulanan bapak/ibu guru tidak hangus.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil