JP Radar Kediri - Banyak para pegawai yang mempertanyakan nominal gaji ke-13 2026.
Biasanya, stimulus itu umumnya dicairkan pada pertengahan tahun anggaran dan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini sesuai dengan tujuannya, yakni agar dapat membantu meringankan beban finansial ASN yang memiliki tanggungan keluarga, khususnya anak yang sedang menempuh pendidikan.
Selain itu, kebijakan gaji ke-13 juga menjadi bagian dari instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Taspen Buka Suara Soal Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Jangan Tertipu Hoaks!
Informasi resmi terkait gaji ke-13 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Adapun Petunjuk teknisnya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid yang sudah diteken Purbaya tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).
Dalam praktiknya, gaji ke-13 PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai, sehingga nominal yang diterima dapat lebih besar dibandingkan gaji bulanan biasa.
Pencairan gaji ke-13 tidak hanya berlaku bagi PNS pusat, tetapi juga mencakup ASN daerah, pensiunan PNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan tetap mengacu pada ketentuan keuangan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku setiap tahunnya.
Dasar Regulasi Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku hingga 2026.
Salah satu dasar utamanya adalah Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut hingga kini masih berlaku, lantaran belum terdapat revisi besar yang menyebabkan perubahan signifikan dari nominal gaji pokok yang berlaku pada 2025.
Sementara itu, payung hukum utama pelaksanaan gaji ke-13 di Indonesia diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Regulasi inilah yang menjadi acuan dalam penetapan komponen dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 PNS.
Pemerintah Belum Menerbitkan PP THR dan Gaji ke-13
Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) spesifik untuk THR 2026 (biasanya terbit Februari). Namun, berdasarkan pola tahun 2024-2025, komponennya diproyeksikan tetap Full 100%, yang terdiri dari:
Gaji Pokok (Sesuai golongan dan masa kerja).
Tunjangan Keluarga (Suami/istri 10% + anak 2%).
Tunjangan Pangan (Uang makan/beras).
Tunjangan Jabatan/Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% (Bagi pegawai di instansi yang menerapkan Tukin).
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Informasi Gaji 2026 Hingga Gaji Ke-13 yang Bakal Cair
Nominal THR dan Gaji Ke-13
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang cukup longgar namun menguntungkan penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (tiga minggu) sebelum Lebaran. Paling lambat, dana tersebut harus sudah disalurkan pada H-10.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, maka timeline pencairan adalah sebagai berikut:
ASN & Pensiunan: Mulai awal Maret 2026.
Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran (sekitar 13-15 Maret 2026), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Meskipun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama.
Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.
Untuk PNS/ASN/TNI/Polri: Biasanya dicairkan paling cepat H-10 kerja sebelum lebaran.
Prediksi: Mulai cair sekitar tanggal 6–10 Maret 2026.
Karyawan Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Prediksi: Paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Baca Juga: Prediksi THR PPPK 2026: Jadwal, Syarat, Nominal dan Tunjangannya
Simulasi Gaji ke-13 PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Simulasi Gaji ke-13 PNS Golongan I
Contoh: PNS Golongan Ic
Gaji pokok: Rp 2.500.000.
Tunjangan istri (10%): Rp 250.000.
Tunjangan anak (4%): Rp 100.000.
Tunjangan umum: Rp 175.000.
Total gaji ke-13 PNS: Rp 2.500.000 + Rp 250.000 + Rp 100.000 + Rp 175.000 = Rp 3.025.000.
Simulasi Gaji ke-13 PNS Golongan II
Contoh: PNS Golongan IIb
Gaji pokok: Rp 3.000.000.
Tunjangan istri (10%): Rp 300.000.
Tunjangan anak (4%): Rp 120.000.
Tunjangan jabatan/tunjangan umum: Rp 250.000.
Total gaji ke-13 PNS: Rp 3.000.000 + Rp 300.000 + Rp 120.000 + Rp 250.000 = Rp 3.670.000.
Gaji pokok: Rp 4.000.000.
Tunjangan istri (10%): Rp 400.000.
Tunjangan anak (4%): Rp 160.000.
Tunjangan jabatan: Rp 540.000.
Tunjangan kinerja (estimasi): Rp 1.000.000.
Total gaji ke-13 PNS: Rp 4.000.000 + Rp 400.000 + Rp 160.000 + Rp 540.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.100.000.
Simulasi Gaji ke-13 PNS Golongan IV
Contoh: PNS Golongan IVc
Gaji pokok: Rp 5.000.000.
Tunjangan istri (10%): Rp 500.000.
Tunjangan anak (4%): Rp 200.000.
Tunjangan jabatan struktural/fungsional: Rp 1.000.000.
Tunjangan kinerja (estimasi): Rp 2.000.000.
Total gaji ke-13 PNS: Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000 + Rp 1.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 8.700.000.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil