Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Taspen Buka Suara Soal Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Jangan Tertipu Hoaks!

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 29 Maret 2026 | 13:15 WIB
 Taspen buka suara terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS
Taspen buka suara terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Usai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 beberapa waktu lalu, kabar kenaikan gaji pensiunan masih saja ramai dibicaraakan.

Nampaknya, banyak pensiunan yang masih berharap adanya kenaikan hingga rapel gaji di tahun ini. Terlebih beredar di media sosial menyebut soal kenaikan hingga rapel gaji pensiunan PNS, membuat PT Taspen (Persero) menyampaikan hak jawab dan ungkap fakta sebenarnya.

Meski kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji oleh Menkeu Purbaya, gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Aturan Gaji Ke-13 2026 Terbaru: PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga Pensiunan Wajib Tau

PP 8/2024 ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.

Adapun untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.

Taspen menyebut bahwa pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.

Meski demikian, pihaknya terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Baca Juga: Cara Mudah Autentikasi Supaya Gaji Pensiunan PNS 2026 Dicairkan Taspen Tepat Waktu

Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.

Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.

KOMDIGI melakukan penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Cara Mudah Autentikasi Supaya Gaji Pensiunan PNS 2026 Dicairkan Taspen Tepat Waktu

PT Taspen Buka Suara

TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id. 

Autentikasi Jadi Kunci Pencairan Kelancaran Pencairan Gaji

Corporate Secretary TASPEN Henra menuturkan, autentikasi awal bulan bukan sekedar kewajiban bagi para peserta pensiunan TASPEN, melainkan cara TASPEN untuk memastikan setiap penyaluran manfaat pensiun dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu kepada yang berhak.

"Sejak tahun 2025, TASPEN mengeluarkan inovasi digital berbentuk superapps Andal by Taspen yang telah membantu proses autentikasi menjadi lebih mudah dan praktis kepada lebih dari 2,5 juta orang yang sudah mengunduhnya," ujarnya dikutip dari Jawapos.

Bukan tanpa sebab, proses ini dilakukan untuk menjaga keakuratan data sekaligus menjamin hak pensiun jatuh ke tangan yang benar.

Namun tenang saja, pasalnya kini para pensiunan tidak perlu repot lagi karena prosesnya sudah bisa dilakukan secara digital lewat HP.

Taspen menyediakan aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Android maupun iOS. Aplikasi ini dirancang agar proses pelaporan diri menjadi lebih praktis tanpa harus mengantre panjang.

 Baca Juga: Heboh Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Hingga Rapelan, Ini Pernyataan Resmi TASPEN

Cara Autentikasi Taspen Pakai Hp

Cara melakukan autentikasi cukup mudah. Meski tak punya Hp, pensiunan dapat menggunakan hp milik keluarga untuk melakukannya.

Selain itu, bagi peserta yang mengalami kendala teknis, petugas di mitra bayar atau Kantor Cabang TASPEN terdekat siap memberikan bantuan langsung.

Sebelum melakukan Autentikasi, peserta diharapkan sudah melakukan perekaman data biometrik (enrollment) sebelumnya untuk mempermudah proses autentikasi.

Bagi peserta yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan yang belum melakukan perekaman data biometrik di TASPEN maupun mitra bayar, kini peserta dapat langsung mendaftar dengan memilih opsi "Daftar" pada aplikasi Andal by Taspen, lalu melakukan scan KTP dan dilanjutkan dengan mengisi data serta melakukan swafoto (selfie).

Autentikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu Autentikasi Manual dan Autentikasi melalui Aplikasi Andal By Taspen.

Untuk lebih jelas, berikut cara melakukan Autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen :

-Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore dan Appstore.

-Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi Andal.re

-Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman Autentikasi.

-Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.

-Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda Berhasil. Terima Kasih, Bapak/Ibu Telah Melakukan Autentikasi Bulan Ini.”

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #pensiunan pns #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS