JP RADAR KEDIRI – Kabar gembira bagi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.
Semula, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya momentum libur panjang Ramadhan dan Idul Fitri yang berdekatan dengan tenggat waktu normal.
"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3).
Baca Juga: Update Kenaikan Gaji PNS, Pensiunan 2026, Menkeu Purbaya Janjikan Umumkan Keputusan di Triwulan 2
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum kebijakan ini.
Sebelumnya, opsi perpanjangan ini sempat dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengantisipasi kendala pelaporan akibat libur nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menjelaskan bahwa opsi perpanjangan ini muncul untuk mengantisipasi kendala pelaporan akibat libur nasional menjelang Lebaran.
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bidik Efisiensi Anggaran MBG 2026, Bagaimana Nasib Jatah Makan Bergizi Gratis?
Selain perpanjangan, pemerintah juga menyiapkan opsi relaksasi pengenaan sanksi administrasi. Berdasarkan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT WP OP sebenarnya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.
Di sisi lain, implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, menunjukkan tren positif. Hingga 24 Maret 2026, tercatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka.
Dari total tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak terpantau sudah melaporkan SPT Tahunan.
Rincian pelapor didominasi oleh WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 7.826.341, disusul WP OP Non-Karyawan sebanyak 863.272, serta sisanya dari sektor WP Badan dan instansi pemerintah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil