JP Radar Kediri - Seiring dengan mulai disalurkannya bansos PKH dan BPNT gelombang kedua, masyarakat kini bisa langsung mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima.
Pemeriksaan ini penting karena penyaluran dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan di waktu yang sama.
Untuk memastikan status tersebut, pemerintah menyediakan layanan pengecekan online yang bisa diakses hanya dengan menggunakan data KTP.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH BPNT Tahap 2 Segera Cair, Intip Kategori Penerimanya
Langkah Cek Bansos Lewat Website Resmi
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi milik Kementerian Sosial, yaitu Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs Cek Bansos Kemensos melalui browser
- Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait status penerima, jenis bantuan, hingga periode pencairannya.
Baca Juga: Update Bansos Hari Ini Cair Lewat Kantor Pos, KPM Dapat Rp600 Ribu hingga Beras 20 kg dan Minyak
Alternatif Cek Bansos Lewat Aplikasi Resmi
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial, yaitu Cek Bansos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dengan mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) memegang KTP
- Setelah akun terverifikasi, login menggunakan akun yang telah dibuat
- Akses menu "Cek Bansos" untuk mengetahui jenis bantuan yang diterima beserta estimasi jadwal pencairannya
Baca Juga: Bansos Susulan Maret 2026: PKH BPNT Masuk Rekening Rp600 Ribu
Karena penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dan berbasis data terbaru, status penerima bisa berubah sewaktu-waktu.
Ada kemungkinan seseorang yang sebelumnya tidak terdaftar menjadi penerima di tahap berikutnya, atau sebaliknya.
Selain itu, pengecekan rutin juga membantu memastikan tidak ada kesalahan data yang menghambat pencairan bantuan.
Baca Juga: Bansos Hari Ini Usai Lebaran 2026: KPM Penerima PKH BPNT Harus Penuhi Kriteria Ini
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil