Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alasan KPK Usai Sempat Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Khansa Dhiya Ramadhania • Rabu, 25 Maret 2026 | 11:50 WIB

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

JP Radar Kediri – Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik setelah status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kebijakan ini menuai perhatian luas, terutama karena jarang terjadi dalam penanganan kasus di KPK.

Yaqut sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK sejak Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Namun, pada 19 Maret 2026, KPK memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.

Pengalihan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Salah satu alasan utama pengalihan penahanan ini adalah kondisi kesehatan Yaqut. Ia diketahui mengalami gangguan lambung serius atau GERD akut yang membutuhkan penanganan khusus.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan KPK untuk memberikan kebijakan tahanan rumah, sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi medis tersangka.

Meski sempat menjalani tahanan rumah, Yaqut kemudian kembali ke rutan KPK. Hal ini menunjukkan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tuai Sorotan Publik

Keputusan KPK ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak. Ada yang menilai kebijakan tersebut tidak biasa, bahkan disebut sebagai langkah yang jarang terjadi dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.

Namun di sisi lain, pengalihan ke tahanan rumah juga dianggap sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, khususnya terkait kondisi kesehatan tersangka.

Tahanan rumah adalah bentuk penahanan di mana tersangka tidak ditempatkan di penjara, melainkan wajib berada di rumah dengan pengawasan aparat.

Status ini tetap termasuk penahanan, hanya saja lokasinya berbeda dari rutan.

Namun, KPK menyampaikan bahwa Yaqut kini sudah dikembalikan lagi ke tahanan resmi (rutan) di gedung KPK.

”Pada kesempatan siang hari ini, saya akan menyampaikan bahwa pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ (Yaqut) ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari jawapos.com

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#kpk tahan yaqut #gus yaqut tahanan rutan #Yaqut keluar rutan #pengalihan penahanan Yaqut #Yaqut tahanan rumah #skandal kuota haji Indonesia yaqut #Gus Yaqut #penahanan Yaqut #Eks Menag Yaqut Cholil #Yaqut Cholil Qoumas #gus yaqut tahanan rumah #Yaqut tidak terlihat di rutan