Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Usai Lebaran! Gaji PNS dan Pensiunan April 2026 Mengacu Peraturan Penerintah Tahun 2024

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:19 WIB

Menkeu Purbaya setujui nominal gaji pensiunan janda duda PNS.
Menkeu Purbaya setujui nominal gaji pensiunan janda duda PNS.

JP Radar Kediri - Saat ini umat muslim tengah bersuka cita menyambut hari raya Idul Fitri 1447 hijriah. Di bulan April, gaji PNS dan Pensiunan menuai pertanyaan terkait besarannya.

Menteri Keuangan Purbaya masih perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.

Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. 

Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara.

Regulasi PNS, dan Pensiunan

Sehingga perlu dipahami bahwa PP 8/2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

PP 5/2024 & Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8%. Pembayaran rapelan dilakukan untuk menutupi selisih gaji sejak 1 Januari 2024.

 

Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan pada 1 April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif.

TASPEN juga mengimbau seluruh penerima pensiun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, khususnya terkait informasi pembayaran THR Tahun 2026.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi perusahaan di www.taspen.co.id, kanal media sosial resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, serta Call Center resmi TASPEN di 1500919.

Adapun mekanisme pencairannya ada 3 cara, sebagai berikut:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah

Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

3. Melalui minimarket

- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.

-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.

Besaran Gaji Pensiunan PNS sesuai PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #PNS #gaji pns #taspen #gaji #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji PNS 2026