Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemerintah Bocorkan Skema CPNS 2026, Menyesuaikan Kemampuan Fiskal Negara

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 20 Maret 2026 | 11:02 WIB

PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu.

JP Radar Kediri - Terkait penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Sehingga, penerimaan calon pegawai negeri sipil 2026 akan mengunakan skema prioritas kebutuhan.

Yang dalam hal ini dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di program prioritas pemerintah.

"Mungkin ada prioritas-prioritas terlebih dahulu yang harus kami penuhi. Karena harus mempertimbangkan kondisi kemampuan secara fiskal," kata Prasetyo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut juga hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah meminta jajarannya untuk mendesain ulang kebutuhan pegawai untuk program prioritas pemerintah. Setiap kementerian pun sudah menyampaikan kebutuhan pegawai di lembaganya. Namun, Prasetyo belum bisa menyampaikan angka kebutuhan calon pegawai negeri karena masih dinamis.

Sementara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga sudah meminta pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan pegawai di daerahnya masing-masing. Saat ini pemerintah pusat juga sedang mendata ASN yang ada.

Menurut Prasetyo, setiap tahun ada ASN yang memasuki batas usia pensiun. Sehingga menjaga kemampuan fiskal, kebutuhan ASN akan menyesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat sebanyak 160 ribu ASN yang pensiun di 2025.

Hari ini, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih mengadakan rapat di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Wakil Menteri Pertahanan RI Marsekal Madya (Purn) Donny Ermawan Taufanto mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto pada rapat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu.

penyusunan kebutuhan ASN juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi ASN di berbagai kementerian dan lembaga.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa instansi pemerintah perlu menyampaikan usulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2026 agar dapat memperoleh penetapan dari Menteri PAN-RB.

Akan tetapi, usulan jabatan juga harus disesuaikan dengan prioritas pencapaian tujuan masing-masing instansi serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2026, penting untuk mengetahui informasi terkait syarat pendaftaran yang bisa dicicil sambal menunggu jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2026 dibuka.

Pendaftaran CPNS biasanya pengumumannya melalui laman resmi KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN): website https://menpan.go.id/site/

dan https://www.bkn.go.id/ atau laman Instagram @kemenpanrb dan @bkngoidofficial.

Syarat pendaftaran CPNS 2026

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh instansi terkait, termasuk ketentuan batas usia.

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Batas usia dapat diperpanjang hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu, seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

3. Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang layak sesuai dengan persyaratan jabatan.

4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman atau vonis penjara paling singkat dua tahun.

5. Tidak memiliki riwayat pemberhentian tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Syarat CPNS 2026 #Isi Surat Menpan RB Keburuhan CPNS 2026 #Formasi CPNS 2026 lulusan SMA #Dokumen Penting untuk Pendaftaran CPNS 2026 #gaji CPNS 2026 #pendaftaran cpns 2026 #PPPK ikut CPNS 2026 #Jadwal CPNS 2026 #Cek formasi CPNS 2026 #THR CPNS 2026 80 persen #CPNS 2026 #promo CPNS 2026 #formasi cpns 2026 #Formasi CPNS 2026 lulusan S1