Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pensiunan PNS 2026 Wajib Mengetahui Aturan Gaji Ke-13 di PP Nomor 9 Tahun 2026

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 19 Maret 2026 | 20:55 WIB

Ilustrasi tabel terbaru gaji pensiunan PNS
Ilustrasi tabel terbaru gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Para pensiunan PNS wajib mengetahui aturan terkait gaji, THR, maupun gaji ke-13 yang ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, aturan terkait gaji ke-13 2026 disampaikan pemerintah bebarengan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," dikutip dari bagian menimbang PP 9/2026.

Dalam PP itu, diatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.

Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan etambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pensiunan pns #pensiunan PNS 2026 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #gaji ke 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026