JP Radar Kediri - Rukyatul hilal penentu 1 Syawal atau Idulfitri 1447 Hijriah Kamis (19/3) juga dilakukan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Total pemantauan hilal dilakukan di 42 titik di seluruh Jatim, mulai dari ujung barat hingga ujung timur, termasuk juga di Pulau Madura.
Ketua LFNU Jatim, Syamsul Ma'arif, menyatakan pelaksanaan rukyat ini bertepatan pada 29 Ramadan 1447 H.
Syamsul menjelaskan, secara astronomis, hilal sementara ini diprediksi masih pada posisi sangat rendah.
Ketinggian hilal di wilayah Jatim hanya berkisar di angka 1 derajat 20 menit, jauh di bawah ambang batas kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
"Karena posisi kita di Jawa utamanya di Jawa Timur itu masih kisaran 1 derajat 20 menit. Sedangkan hilal paling tinggi itu ada di Aceh, namun itu pun masih di bawah kriteria imkanur rukyat di bawah 3 derajat. Sedangkan elongasinya itu juga masih di bawah 6,4. Masih belum mencapai kriteria imkanur rukyat 3 derajat 6,4 untuk elongasinya," ucapnya.
Selain itu, kondisi cuaca juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan laporan BMKG, sebagian besar wilayah Jatim, saat ini sedang dilanda cuaca ekstrem berupa hujan dan mendung. Hal ini berpotensi menghalangi pandangan para perukyat di lapangan.
Jika saat pemantauan petang nanti posisi hilal itu tak berubah, maka kata Syamsul, hal ini memperkuat potensi terjadinya istikmal atau penggenapan umur bulan Ramadan menjadi 30 hari. Dengan kata lain 1 Syawal 1447 H atau Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu (21/3).
"Istikmal, digenapkan umur 30 untuk bulan Ramadan, sehingga 1 Syawalnya jatuh pada hari Sabtu. Hanya NU menunggu hasil rukyat karena sesuai dengan kaidah fikih kita menunggu hasil rukyat di lapangan," ucapnya.
Syamsul mengatakan hasil pemantauan hilal dari 42 titik di Jatim ini akan dilaporkan secara berjenjang ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat Kementerian Agama.
PWNU Jatim menegaskan proses rukyatul hilal tetap wajib dilaksanakan sebagai bagian dari menjalankan fardu kifayah dan untuk menguji akurasi data hisab secara faktual di lapangan.
Hal itu sekaligus menjalankan mandat Muktamar NU ke-27 di Situbondo 1984 silam. Ia menyebut, jika pemerintah mengesampingkan hasil rukyatul hilal dalam penetapan Ramadan dan Syawal, maka NU tak wajib mengikuti keputusan tersebut.
"Berdasar Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 8-12 Desember 1984 M / 15-19 Rabi'ul Awal 1405 H diputuskan bahwa jika pemerintah menetapkan awal Ramadan dan Syawal berdasarkan hisab, maka penetapan itu tidak wajib diikuti," ujar dia.
Editor : Shinta Nurma Ababil