Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Catat! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2026 dan Aturan Lengkap dari Kemnaker

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:51 WIB

Uang THR
Uang THR

JP Radar Kediri – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tahun 2026.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak tahunan pekerja ini tidak boleh dicicil dan harus dibayar secara penuh.

Lantas, kapan batas waktu maksimal pembayarannya dan siapa saja yang berhak menerima? Berikut rincian lengkapnya.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Mengacu pada kalender 2026 di mana Idulfitri diperkirakan jatuh pada 20 Maret, maka perusahaan wajib menuntaskan pembayaran paling lambat pada 13 Maret 2026.

"Kami mengimbau perusahaan agar membayar lebih awal dari batas waktu tersebut untuk membantu persiapan pekerja menyambut hari raya," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers (3/3).

THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap). Berikut adalah cara menghitung besarannya:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima sebesar 1 bulan upah penuh.

Masa Kerja 1 - 12 Bulan: Dihitung secara proporsional.

Rumus: (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Upah.

Pekerja Harian Lepas:

Masa kerja ≥ 12 bulan: Upah dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir.

Masa kerja < 12 bulan: Upah dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja.

Sistem Satuan Hasil: Upah satu bulan dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.

Pemerintah menegaskan bahwa jika perusahaan sudah memiliki aturan internal (Perjanjian Kerja atau Kebiasaan) yang menetapkan nilai THR lebih besar dari standar pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.

Selain itu, ditekankan kembali bahwa THR tidak boleh dicicil. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi pengawasan ketat pemerintah daerah.

Untuk mengawal pelaksanaan aturan ini, Menaker menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Posko ini akan menjadi pusat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala, seperti THR belum cair atau tidak dibayar penuh. Layanan ini juga terintegrasi secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#thr #pembayaran thr #THR 2026 #aturan THR #Pembayaran THR ASN #kemnaker