JP Radar Kediri – Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi kabar gembira yang sangat dimimpikan semua orang. Namun, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Barat dikabarkan tidak mendapat stimulus satu tahun sekali itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana menjelaskan alasannya. PPPK dan PPPK paruh waktu lingkup pemerintah setempat tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini lantaran keterbatasan kemampuan fiscal.
"Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang membuat pemerintah belum mampu memenuhi pembayaran tersebut," kata Junda Maulana di Mamuju, Selasa (17/3) dikutip dari Antaranews.
Junda Maulana yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan, pemerintah pada dasarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK, namun kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk merealisasikannya saat ini.
"Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil," jelas Junda Maulana.
Ada beberapa poin krusial yang menyebabkan kebuntuan anggaran ini:
- Kekurangan Gaji Pokok
Saat ini, alokasi gaji PPPK di APBD baru tercover untuk 10 bulan. Artinya, pemerintah masih harus mencari dana tambahan untuk menutup kekurangan gaji dua bulan yang tersisa.
- Total Kebutuhan Dana
Untuk membayar THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK penuh waktu, dibutuhkan dana sekitar Rp15 miliar. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu mencapai Rp10,5 miliar.
- Total Beban
Jika digabung dengan kekurangan gaji dua bulan, Pemprov Sulbar memerlukan suntikan dana sebesar Rp36 miliar dalam waktu singkat.
- Dana Cadangan (BTT) Tipis
Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia hanya sekitar Rp5 miliar, jauh dari angka kebutuhan Rp36 miliar.
Junda menjelaskan bahwa perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu membawa konsekuensi regulasi baru. Pada tahun sebelumnya, saat masih berstatus honorer, mereka memang tidak mendapatkan THR.
"Setelah status berubah, muncul kebijakan baru terkait hak THR, sementara APBD tahun ini sudah disahkan sebelum kebijakan itu ada," tambahnya.
Penjelasan Soal BKK Desa Rp40 Miliar
Terkait adanya sorotan terhadap alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang mencapai Rp40 miliar, Junda menegaskan bahwa dana tersebut tidak bisa dialihkan untuk THR. Dana BKK merupakan janji kerja kepala daerah dalam RPJMD yang bertujuan untuk:
Menekan angka stunting melalui peningkatan kunjungan posyandu.
Menanggulangi kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa keputusan ini murni karena alasan teknis finansial dan bukan bermaksud membedakan antarpegawai. Hingga saat ini, pihak pemprov masih terus memikirkan solusi terbaik di tengah himpitan kondisi ekonomi daerah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil