Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Anwar Usman Pamit dari Meja Hijau MK, Tutup Pengabdian dengan Bacakan Putusan Terakhir

Khansa Dhiya Ramadhania • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:58 WIB

Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi

JP Radar Kediri – Hakim Konstitusi Anwar Usman akan mengakhiri masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah 15 tahun menjabat.

Momen ini terjadi dalam sidang pembacaan putusan untuk terakhir kalinya di ruang sidang MK yang disiarkan melalui youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam sidang terakhirnya, Anwar Usman tidak hanya menjalankan tugas konstitusionalnya membacakan putusan, tetapi juga menyampaikan salam perpisahan kepada jajaran hakim, staf, dan masyarakat Indonesia.

Setelah belasan tahun duduk di kursi hakim, ia memilih untuk menutup masa jabatannya dengan penuh khidmat.

"Sebelum saya membacakan keputusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," ujarnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Senin, 16 Maret 2026, dikutip dari lama youtube Mahkamah Konstitusi RI

Diketahui pada tanggal 6 April 2026, Anwar Usman telah genap 15 tahun melewati berbagai dinamika hukum dan politik yang menjadi ujian bagi independensi Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman pertama kali dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2011. Sejak saat itu, kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode.

Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam berbagai putusan krusial, mulai dari sengketa pemilu, pengujian undang-undang yang kontroversial, hingga isu-isu hak asasi manusia.

Meski perjalanannya tidak lepas dari berbagai sorotan dan dinamika publik, Anwar menekankan bahwa integritas dan dedikasi kepada konstitusi selalu menjadi kompas utamanya selama bertugas.

Baginya, 15 tahun bukan sekadar angka, melainkan dedikasi seumur hidup untuk menjaga kedaulatan hukum di tanah air.

Dalam pernyataan pamitnya, Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf jika selama menjalankan tugas terdapat kekurangan.

Berakhirnya masa jabatan Anwar Usman menandai babak baru bagi MK. Publik kini menantikan figur pengganti yang diharapkan mampu menjaga marwah lembaga tersebut.

Di sisi lain, purnatugasnya Anwar Usman menjadi pengingat akan pentingnya regenerasi di tubuh lembaga tinggi negara demi menjaga kesinambungan hukum di Indonesia.

Dengan selesainya sidang terakhir tersebut, Anwar Usman resmi meninggalkan gedung yang telah menjadi rumah keduanya selama 15 tahun, meninggalkan jejak sejarah dalam perjalanan hukum konstitusi di Indonesia.

Di balik rekam jejaknya sebagai mantan Ketua MK, sosok Anwar Usman memiliki catatan yang penuh dinamika.

Hubungan kekeluargaannya dengan Presiden Joko Widodo dan keterlibatannya dalam putusan batas usia capres-cawapres tahun 2023 menjadi babak paling kontroversial dalam kariernya.

Putusan tersebut dinilai membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat karena adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Namun, di bulan Juli 2024, Anwar dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik dalam laporan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#sidang mk #MK RI #anwar usman minta maaf #Profil Anwar Usman #mahkamah konsitusi #anwar usman #anwar usman pamit dari hakim mk #Sidang terakhir Anwar Usman #ipar jokowi #Mahkamah Konstitusi (MK) #anwar usman pamit mk #rekam jejak anwar usman #mk