JP Radar Kediri - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) mendapat dana senilai Rp500.000 jelang Lebaran 2026.
Sejumlah wilayah di tanah air akan mendapat pencairannya bak THR lebaran 2026. Tak untuk semua wilayah tanah air, bantuan tambahan berupa PKH Plus dengan nominal Rp500 ribu disalurkan khusus KPM yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.
Bantuan ini berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (bukan dari anggaran pusat/Kemensos).
Adapun penerimanya adalah lansia berusia di atas 70 tahun yang sudah terdaftar dalam PKH reguler.
Saldo PKH Plus dicairkan empat kali dalam setahun melalui Bank Jatim, sehingga proses pengambilannya tidak menggunakan kartu KKS Merah Putih biasa.
Wilayah yang mendapat bantuan PKH Plus meliputi Jawa Timur, Bali, hingga Jawa Tengah, dana bantuan mengalir langsung ke tangan KPM dalam hitungan hari sebelum Idul Fitri tiba.
Gubernur Khofifah bahkan turun langsung ke lapangan dalam dua hari berturut-turut di dua kabupaten berbeda.
Khofifah menyatakan bahwa bantuan ini diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjadi stimulan ekonomi bagi warga menjelang lebaran.
Khofifah turun ke Jombang, pada 11 Maret 2026 dengan menggelontorkan total Rp13,2 Miliar.
Penyaluran bantuan mencapai Rp13,2 miliar dengan rincian sebagai
PKH Plus (PKH+) Rp500.000 per KPM.
Anggaran yang dikeluarkan total Rp2,44 miliar untuk 1.221 KPM.
Selain itu ada pula bantuan Kemiskinan Ekstrem dengan dana Rp1,29 miliar untuk 63 jiwa.
Bantuan Penyandang Disabilitas melalui ASPD: Rp709 juta untuk 197 penerima
Tambahan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan, penguatan BUMDes, dan infrastruktur desa.
Penyaluran di wilayah Nganjuk, pada 9 Maret 2026 menghabiskan anggaran Rp8,7 Miliar.
Dua hari sebelumnya, Gubernur Khofifah juga menyalurkan bantuan di Kabupaten Nganjuk senilai total Rp8,7 miliar, dengan rincian 1.140 lansia PKH Plus masing-masing Rp2 juta per tahun.
167 penyandang disabilitas masing-masing Rp3,6 juta per tahun.
Kabupaten Badung, Bali menghabiskan anggaran Rp13 Miliar Ditransfer Langsung ke Rekening KPM
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali menyalurkan bansos kepada 6.518 KPM warga muslim dengan nilai Rp2 juta per kepala keluarga. Total anggaran yang dikucurkan melebihi Rp13 miliar.
Seluruh pencairan telah rampung pada 11 Maret 2026 melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima, sehingga lebih efisien dan tepat sasaran.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri di tengah tekanan inflasi menjelang lebaran.
Kriteria Penerima Bansos PKH Plus Rp500 Ribu
Bantuan ini hanya dibagikan untuk warga atau masyarakat yang berada di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, bansos ini dikhususkan bagi penerima manfaat yang masuk ke dalam kategori lansia. Kriteria penerimanya khusus bagi lansia berusia di atas 70 tahun yang telah terdaftar sebagai penerima PKH, serta masuk dalam kategori sosial ekonomi prioritas atau berada pada desil sangat rendah.
Sehingga bisa ditarik benang merah, meski tinggal di Jawa Timur tapi tidak masuk komponen lansia, maka sudah dapat disaptikan KPM PKH tersebut tidak akan menerima bantuan tambahan.
Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga bukan berasal dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Dengan demikian, cakupan dan mekanismenya mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Tambahan Bansos Rp500 Ribu di Wilayah Ini, Saldo KKS Bisa Masuk Dua Kali
Artinya, tidak semua penerima PKH otomatis mendapatkan tambahan ini karena seleksi dilakukan berdasarkan usia dan kondisi kesejahteraan.
Kuota penerima juga terbatas. Dalam praktiknya, alokasi bisa berbeda di tiap desa. Sebagai gambaran, dari total 250 penerima PKH dalam satu desa, hanya sekitar 50 orang yang dialokasikan menerima PKH Plus karena keterbatasan anggaran daerah.
Dana bantuan dicairkan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun melalui Bank Jatim, dan tidak menggunakan kartu KKS Merah Putih seperti pencairan bantuan reguler pada umumnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil