Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kemenag Usul 630 Ribu Guru Swasta Diangkat Jadi PPPK 2026, MenpanRB Rini Widyantini Tolak Karena Alasan Ini

Shinta Nurma Ababil • Senin, 16 Maret 2026 | 14:19 WIB

MenPAN RB Rini Widyantini.
MenPAN RB Rini Widyantini.

JP Radar Kediri – Harapan ratusan ribu guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 pupus.

Ini usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, secara resmi menolak usulan pengangkatan 630 ribu guru swasta tersebut.

Keputusan ini menjadi sorotan tajam di dunia pendidikan, mengingat besarnya jumlah tenaga pengajar yang berharap pada kepastian status kepegawaian melalui seleksi CASN 2026.

Mengapa MenpanRB Rini Widyantini Menolak Usulan Menaikkan Guru Swasta Jadi PPPK 2026?

Menteri Rini Widyantini menjelaskan bahwa penolakan ini lantaran kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2026 masih diprioritaskan untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang sudah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN. Untuk guru swasta, saat ini belum bisa diakomodasi dalam skema PPPK karena status mereka yang berada di bawah naungan yayasan atau lembaga swasta," ujar Rini dalam keterangannya.

Adapun Poin-Poin Penting Penolakan Usulan Kemenag antara lain:

Jumlah Usulan: Kemenag sebelumnya mengajukan sekitar 630.000 guru swasta untuk diangkat menjadi PPPK guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah dan sekolah keagamaan lainnya.

Prioritas Database BKN: Seleksi PPPK 2026 tetap mengedepankan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah (sekolah negeri).

Status Kelembagaan: Guru swasta dianggap memiliki ikatan kerja dengan yayasan, sehingga pengalihan ke status ASN (PPPK) memerlukan regulasi yang lebih kompleks agar tidak terjadi kekosongan guru di sekolah swasta asal.

Meskipun ditolak untuk skema PPPK, pemerintah terus mengkaji skema bantuan lain, seperti peningkatan kuota tunjangan profesi guru (TPG) atau insentif khusus bagi guru swasta agar kesejahteraan mereka tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran negara.

Bagi para pendidik di sekolah swasta, pintu menjadi ASN tetap terbuka melalui jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) jika memenuhi kualifikasi usia dan syarat lainnya.

Namun, untuk jalur khusus PPPK yang tanpa tes atau melalui jalur afirmasi, tampaknya belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Pemerintah meminta para guru swasta untuk tetap fokus memberikan pelayanan pendidikan terbaik sembari menunggu kebijakan baru yang lebih inklusif bagi tenaga pendidik di luar instansi pemerintah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Guru diangkat PNS #guru swasta daftar PPPK #pppk #Menpan RB Rini Widyantini #menpan rb #Guru Swasta #Kemenag