Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Nominal Tunjangan Guru Non-ASN Maret 2026 Resmi Naik: TPG Tembus Rp2 Juta, Insentif Jadi Rp400 Ribu Per Bulan

Arlintang Sekar Phambayun • Senin, 16 Maret 2026 | 11:20 WIB

Penukaran Uang lebaran
Penukaran Uang lebaran

JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, menyusul rilis data terbaru mengenai kesejahteraan pendidik tahun 2026. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menaikkan nominal tunjangan bulanan bagi guru non-ASN dengan alokasi anggaran total mencapai lebih dari Rp14 triliun.

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis yang ditetapkan per Maret 2026 untuk mendorong profesionalisme dan mutu pembelajaran.

Baca Juga: THR Guru dan Dosen 2026 Aturannya Diumumkan Presiden Prabowo, Nominalnya Sebesar TPG 1 Bulan

Daftar Nominal Tunjangan Guru Non-ASN Terbaru 2026

Berdasarkan dokumen Siaran Pers Nomor: 58/sipers/A6/1/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut adalah rincian nominal tunjangan yang akan diterima guru non-ASN setiap bulannya:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN

Pemerintah menyalurkan TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Nominal ini tercatat naik Rp500.000 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.500.000 per bulan.

TPG Inpassing

Bagi guru yang telah memiliki status inpassing, besaran TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing masing-masing.

Insentif Guru Non-ASN

Nominal insentif bulanan juga resmi naik menjadi Rp400.000 per orang per bulan, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp300.000.

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Guru non-ASN yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan atau setara dengan nilai TPG.

Jadwal Pencairan dan Anggaran APBN

Kepastian pembayaran tunjangan ini semakin kuat dengan ditetapkannya PMK Nomor 13 Tahun 2026 pada 4 Maret 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan yang bersumber dari APBN.

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun khusus untuk TPG yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN tahun ini.

Selain tunjangan rutin, para guru juga dijadwalkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Syarat Penting Agar Cair Tepat Waktu

Agar kenaikan nominal tunjangan ini dapat tersalurkan tanpa kendala ke rekening, para guru diimbau untuk memastikan validitas data di Dapodik dan Info GTK.

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait guna memastikan ketepatan sasaran.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#TPG guru cair #TPG 2026 Maret #insentif non asn 400 ribu #Pembayaran TPG non ASN #TPG non ASN 2025 Rp2 000 000 #TPG NON ASN #pencairan TPG guru 2026 #TPG maret 2026 #Tahapan proses pencairan TPG guru secara bulanan #tpg #TPG maret #rekening TPG non ASN #TPG Guru #anggaran tpg non asn #anggaran tpg non asn 14 triliun #TPG guru Maret 2026 #Pencairan TPG #TPG Guru Terbaru #Penyaluran dana TPG ke rekening guru #tpg non asn 2026 cair #tpg non asn 2 juta