JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 juga diberikan untuk para pegawai PPPK Paruh Waktu. Menjelang lebaran Idulfitri 1447 H ini pemerintah memastikan PPPK berhak menerima stimulus lebaran 2026 ini, termasuk mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Adapun besaran THR yang diterima bisa dilihat dengan cara hitung yang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya mengacu pada perjanjian kerja masing-masing pegawai dengan instansi terkait, sehingga nominal THR yang diterima setiap orang bisa berbeda-beda.
Kabar baiknya, THR tidak dikenakan potongan iuran apapun. Pajak penghasilan atas THR pun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga jumlah yang diterima adalah jumlah bersih sesuai hasil perhitungan.
THR dijadwalkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026. Jika karena suatu hal THR belum bisa dibayarkan sebelum Lebaran, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah tanggal Hari Raya.
Segera pastikan data kepegawaian sudah tercatat dengan benar di instansi masing-masing agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Aturan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 14 PP tersebut dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, besaran THR dihitung mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Rumus hitungnya sebagai berikut:
THR = (n ÷ 12) x penghasilan 1 bulan
Keterangan: n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Contoh perhitungannya:
Masa kerja 1 bulan, penghasilan Rp 3.000.000 → THR = (1 ÷ 12) x Rp 3.000.000 = Rp 250.000
Masa kerja 6 bulan, penghasilan Rp 3.000.000 → THR = (6 ÷ 12) x Rp 3.000.000 = Rp 1.500.000
Masa kerja 10 bulan, penghasilan Rp 3.000.000 → THR = (10 ÷ 12) x Rp 3.000.000 = Rp 2.500.000
Masa kerja lebih dari 1 tahun → THR diterima penuh sesuai penghasilan 1 bulan
Perlu dicatat, angka penghasilan dalam contoh di atas hanya sebagai ilustrasi.
Ada dua syarat penting yang perlu diperhatikan. Pertama, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 tidak mendapatkan THR tahun ini.
Sebagai contoh, PPPK yang baru mulai bertugas per 1 Maret 2026 tidak berhak menerima THR karena belum memenuhi 1 bulan kalender penuh sebelum Lebaran. Sebaliknya, PPPK yang mulai bertugas per 1 Februari 2026 berhak menerima THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan karena sudah memenuhi tepat satu bulan kalender.
Kedua, komponen penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan adalah yang diterima pada bulan Februari 2026.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai Pasal 9 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026. Tunjangan kinerja dan berbagai tunjangan khusus lainnya tidak termasuk dalam komponen THR.
Editor : Shinta Nurma Ababil