Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR ASN, PNS, PPPK, Pensiunan 2026 Sudah Cair? Pahami Aturan Gaji ke-13 di PP Nomor 9 Tahun 2026

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 15 Maret 2026 | 16:17 WIB

Pengumuman THR 2026 oleh Pemerintah
Pengumuman THR 2026 oleh Pemerintah

JP Radar Kediri - Detik-detik jelang lebaran Idul Fitri 1447 hijriah, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan itu berisikan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

Regulasi itu mengatur pula besaran THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara beserta pensiunannya, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat dan pegawai non aparaturn sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," dikutip dari bagian menimbang PP 9/2026.

Untuk THR, pembayarannya diatur paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, sedangkan gaji ketiga dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

Updatenya hari ini, tunjangan hari raya (THR) mulai cair Jumat (13/3) di wilayah Kediri. Pencairan dilakukan setelah proses administrasi yang dikerjakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) rampung kemarin.

Total anggaran yang dikucurkan untuk THR ASN Pemkab Kediri diperkirakan mencapai Rp 54,7 miliar.

Plt Kepala BKAD Kabupaten Kediri Dede Sujana mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh proses administrasi selesai kemarin. Dengan begitu, THR bisa langsung diterima para pegawai hari ini.

 Baca Juga: Buka Posko Aduan THR Kediri, Usaha Mikro Paling Sering Diadukan

Pencairan dilakukan secara serentak melalui rekening masing-masing pegawai. "Rencananya hari Jumat (13/3) sudah bisa tersampaikan ke teman-teman ASN semuanya,” ungkap Dede.

Dia menjelaskan sebelum pencairan dilakukan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus menuntaskan dokumen administrasi.

Di antaranya usulan pencairan dan surat perintah membayar (SPM). Setelah seluruh dokumen lengkap, BKAD akan memproses transfer THR ke rekening pegawai.

Dede berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga THR dapat diterima ASN tanpa kendala.

Terkait besaran THR, selain menerima satu kali gaji pokok, ASN juga memperoleh satu bulan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Dalam PP itu, diatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.

Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan etambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

pBaca Juga: PT Taspen Beri Poin Penting Soal Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 

Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#thr #THR PNS #gaji ke-13 ASN #PP 9 tahun 2026 #thr asn #gaji ke 13 #Pp 9 2026