JP Radar Kediri - Pemerintah secara resmi telah menetapkan regulasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Melalui kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ditegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada 19-20 Maret 2026. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami oleh pekerja maupun pengusaha.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 Lebaran. Namun, pemerintah memberikan imbauan khusus tahun ini:
Jika Lebaran jatuh pada 19 Maret, maka THR wajib cair paling lambat 12 Maret 2026.
Kemnaker tengah mempertimbangkan skema pembayaran pada H-14 guna mengakomodasi tren Work From Anywhere (WFA) sebelum masa mudik dimulai.
Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Baca Juga: THR ASN Rp 54 Miliar Cair Hari Ini, Ribuan PNS dan PPPK Pemkab Kediri Full Senyum
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan potensi perputaran uang dari THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun bagi sekitar 26,5 juta pekerja.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," ujarnya dalam konferensi pers (03/03/2026).
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus tempat pengaduan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan.
Selain sektor swasta, pemerintah juga mengonfirmasi kebijakan Gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2026. Merujuk pada pola tahun sebelumnya, tunjangan ini direncanakan cair sekitar bulan Juni atau Juli guna membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: 2 Juta PNS dan 3,6 Juta Pensiunan Terima THR 2026, Ada yang Belum Dapat? Ini Kata Purbaya
Rincian Besaran THR Karyawan Swasta
Besaran tunjangan yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 bulan upah (Gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa Kerja 1 - 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus:
Masa Kerja (Bulan) Dibagi 12 Kali 1 Bulan Upah
Pekerja Harian Lepas: Jika sudah bekerja 12 bulan lebih, upah dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.
Jika kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil