Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
JP Radar Kediri – Di tengah proses penerbitan SKTP Maret 2026, kabar gembira datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Siaran Pers Nomor 58 Tahun 2026 resmi memperkuat komitmen kesejahteraan dengan mengalokasikan anggaran fantastis mencapai lebih dari Rp14 triliun khusus untuk aneka tunjangan guru non-ASN tahun ini.
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memastikan para pendidik di luar status ASN tetap mendapatkan penghargaan yang layak dan bermartabat atas pengabdian mereka.
Baca Juga: THR Guru dan Dosen 2026 Aturannya Diumumkan Presiden Prabowo, Nominalnya Sebesar TPG 1 Bulan
Komitmen Kesejahteraan Guru Non-ASN
Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana jumbo tersebut disiapkan untuk berbagai jenis tunjangan.
Tujuannya jelas, yakni agar guru semakin sejahtera dan profesional dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan bangsa.
"Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (26/1).
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Anggaran Rp14 triliun ini mencakup penyaluran beberapa jenis tunjangan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat. Berdasarkan petunjuk teknis kementerian, kriteria utama yang harus diperhatikan adalah:
Memiliki Sertifikat Pendidik
Bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN.
Kesesuaian Data Dapodik
Status kepegawaian dan beban mengajar harus ter-input dengan valid dan sudah sinkron.
Kualifikasi Akademik
Memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh kementerian.
Baca Juga: TPG THR Guru PNS Maret 2026 Segera Cair! Aturan PMK 13/2026 Dipastikan Cair 100% Tanpa Potongan
Cek Berkala Status di Info GTK
Pemerintah mengingatkan agar para guru non-ASN, termasuk di wilayah Kediri, lebih proaktif mengecek validitas data mereka di laman Info GTK.
Mengingat besarnya anggaran yang disiapkan, ketelitian data menjadi kunci agar proses pencairan tidak mengalami kendala teknis atau retur di bank penyalur.
Selain tunjangan rutin, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) juga sudah dikunci melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun penguatan ekonomi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
Melalui alokasi dana yang sudah tersedia dalam APBN tersebut, diharapkan distribusi tunjangan dapat berjalan tepat waktu dan tepat jumlah guna mendukung kualitas pendidikan nasional yang lebih bermutu.