Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Anggaran Tunjangan Guru Non-ASN 2026 Tembus Rp14 Triliun! Simak Kriteria Terbaru Agar Cair ke Rekening

Arlintang Sekar Phambayun • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:53 WIB

SKTP resmi diterbitkan, menjadi sinyal kuat bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan segera diturunkan.
SKTP resmi diterbitkan, menjadi sinyal kuat bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan segera diturunkan.

JP Radar Kediri – Di tengah proses penerbitan SKTP Maret 2026, kabar gembira datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Siaran Pers Nomor 58 Tahun 2026 resmi memperkuat komitmen kesejahteraan dengan mengalokasikan anggaran fantastis mencapai lebih dari Rp14 triliun khusus untuk aneka tunjangan guru non-ASN tahun ini.

Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memastikan para pendidik di luar status ASN tetap mendapatkan penghargaan yang layak dan bermartabat atas pengabdian mereka.

Baca Juga: THR Guru dan Dosen 2026 Aturannya Diumumkan Presiden Prabowo, Nominalnya Sebesar TPG 1 Bulan

Komitmen Kesejahteraan Guru Non-ASN

Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana jumbo tersebut disiapkan untuk berbagai jenis tunjangan. 

Tujuannya jelas, yakni agar guru semakin sejahtera dan profesional dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan bangsa.

"Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (26/1).

Baca Juga: Update Penyaluran TPG Guru PPPK 2026: Pantau Status Info GTK dan Ketentuan Tambahan THR dalam PMK 13/2026

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Anggaran Rp14 triliun ini mencakup penyaluran beberapa jenis tunjangan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat. Berdasarkan petunjuk teknis kementerian, kriteria utama yang harus diperhatikan adalah:

Memiliki Sertifikat Pendidik

Bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN.

Kesesuaian Data Dapodik

Status kepegawaian dan beban mengajar harus ter-input dengan valid dan sudah sinkron.

Kualifikasi Akademik

Memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh kementerian.

Baca Juga: TPG THR Guru PNS Maret 2026 Segera Cair! Aturan PMK 13/2026 Dipastikan Cair 100% Tanpa Potongan

Cek Berkala Status di Info GTK

Pemerintah mengingatkan agar para guru non-ASN, termasuk di wilayah Kediri, lebih proaktif mengecek validitas data mereka di laman Info GTK. 

Mengingat besarnya anggaran yang disiapkan, ketelitian data menjadi kunci agar proses pencairan tidak mengalami kendala teknis atau retur di bank penyalur.

Selain tunjangan rutin, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) juga sudah dikunci melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun penguatan ekonomi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

Melalui alokasi dana yang sudah tersedia dalam APBN tersebut, diharapkan distribusi tunjangan dapat berjalan tepat waktu dan tepat jumlah guna mendukung kualitas pendidikan nasional yang lebih bermutu.

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Tunjangan guru Non ASN #14 Triliun #tpg 2026 #anggaran TPG guru #anggaran TPG 2026 #TPG NON ASN #TPG maret 2026 #Anggaran TPG #tpg #Cek Info GTK #penerima TPG bagi guru ASN dan Non ASN #TPG maret #tunjangan guru #TPG Guru #Cek Info GTK Secara Berkala #Penerima TPG #TPG guru Maret 2026 #Pencairan TPG