JP Radar Kediri – Proses administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berjalan.
Sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan bagi lebih dari 900 ribu guru yang telah diangkat menjadi ASN PPPK, pemerintah memastikan koordinasi antar-instansi terus dipercepat guna memastikan hak guru tersalurkan sesuai aturan.
Berdasarkan tinjauan regulasi pada PMK Nomor 13 Tahun 2026 dan PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait TPG dan tunjangan lainnya bagi guru PPPK tahun ini:
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Fokus utama bagi guru PPPK sertifikasi adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran TPG yang disalurkan adalah sebesar satu kali gaji pokok yang melekat pada SK PPPK masing-masing guru.
Baca Juga: Purbaya: THR Pensiunan PNS 2026 Cair 93,55 Persen, Rp11,4 Triliun Cair per 6 Maret!
Untuk memastikan TPG tidak terhambat, guru PPPK sangat disarankan melakukan pengecekan mandiri pada poin berikut:
Singkronisasi NIP di BKN
Pastikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan data kependudukan sudah tervalidasi dan sinkron antara pangkalan data BKN dan Dapodik agar data di Info GTK berstatus "Valid".
Verifikasi Beban Mengajar
Pastikan jam mengajar di sekolah induk sudah terinput dengan benar oleh operator sekolah untuk menghindari status "Tidak Valid" pada linieritas sertifikasi.
Ketentuan Tambahan Satu Bulan TPG dalam THR
Selain TPG bulanan, guru PPPK juga perlu memahami skema Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sesuai dengan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah memberikan apresiasi lebih bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).\
Bagi guru PPPK dengan sumber gaji dari APBN, THR tahun ini akan mencakup tambahan satu bulan tunjangan profesi yang dibayarkan 100% secara utuh tanpa potongan iuran pensiun.
Ini merupakan komponen tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan keluarga yang juga masuk dalam paket THR.
Para guru diharapkan tetap memantau kanal resmi secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai progres pencairan di masing-masing daerah, mengingat kecepatan penyaluran bergantung pada verifikasi data di tingkat daerah dan kesiapan kas negara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil