Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemanggilan Freya JKT48 Terkait Kasus Manipulasi Foto AI Ditunda Pihak Kepolisian

Khansa Dhiya Ramadhania • Kamis, 12 Maret 2026 | 15:26 WIB

Pemanggilan Freya JKT48 Ditunda Kepolisian
Pemanggilan Freya JKT48 Ditunda Kepolisian

JP Radar Kediri – Agenda klarifikasi terhadap Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau Freya JKT48 resmi ditunda oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (12/3/2026).

Penundaan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, meskipun jadwal pemanggilan ulang bagi pelapor belum ditentukan.

"Ada penundaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah, dikutip dari antaranews.com.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan Freya pada 5 Februari 2026 lalu dengan nomor laporan LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Freya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi foto dirinya.

Kronologi dan Detail Kasus

Freya melaporkan sejumlah akun media sosial (khususnya di platform X) atas dugaan penyalahgunaan teknologi AI terhadap dirinya.

Akun-akun tersebut diketahui mengubah foto-fotonya menjadi konten tidak senonoh atau bermuatan pornografi.

Foto-foto hasil manipulasi tersebut disebarkan dengan narasi yang merugikan martabat dan nama baiknya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi manipulasi data elektronik ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025.

Freya sendiri telah mengumpulkan berbagai bukti digital, termasuk tangkapan layar akun-akun pelaku serta perintah atau prompt yang digunakan pelaku untuk menghasilkan foto manipulasi tersebut.

Penyalahgunaan Teknologi Deepfake

Kasus yang menimpa Freya ini menggunakan teknologi deepfake, di mana AI digunakan untuk menempelkan wajah seseorang ke tubuh atau situasi lain secara sangat realistis.

Dalam laporannya, Freya menekankan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar hoaks melainkan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Perbuatan ini secara spesifik diatur dalam  Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak manajemen JKT48 secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Freya guna melindungi martabat serta keamanan digital para anggotanya.

Selain Freya, beberapa anggota JKT48 lainnya dikabarkan turut menjadi korban dari oknum yang sama dan kini tengah berencana untuk mengambil langkah hukum serupa.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak pemilik akun-akun yang menyebarkan konten tersebut.

Masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi AI dan memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan data pribadi orang lain.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#uu ite #Freya JKT48 #Kasus Freya JKT48 #Deepfake AI #manipulasi foto AI #Penyalahgunaan AI Grok #Freya JKT48 lapor polisi #jkt48 #polres metro jakarta selatan #Penyalahgunaan AI #penyalahgunaan AI Grok di platform X #deepfake