JP Radar Kediri – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari bagi SPPG akan dihentikan sepenuhnya jika satuan tersebut berstatus suspend atau penangguhan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan operasional di lapangan.
Status suspend diberikan kepada SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar atau memiliki temuan pelanggaran kategori besar (major).
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III Badan Gizi Nasional, Ranto, menekankan bahwa sanksi ini berdampak langsung pada penghentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG.
Ia menginstruksikan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih selektif dan teliti dalam melakukan verifikasi data sebelum mencairkan anggaran.
Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, PPK perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan,” tegas Ranto dalam Rapat Koordinasi di Kantor BGN, Jakarta, Senin (10/3).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan akan memberikan data rutin mengenai SPPG yang sedang disanksi.
Data inilah yang menjadi rujukan utama bagi PPK dalam memvalidasi pembayaran.
Baca Juga: BGN Klarifikasi Terkait Video Viral Menu Lele di Pamekasan: Menu Aslinya Lengkap!
Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, sehingga dana hanya tersalurkan kepada satuan yang benar-benar aktif dan menjalankan SOP dengan benar.
Ranto menambahkan bahwa koordinasi lintas unit, terutama di Wilayah III, terus diperkuat agar tidak ada celah penyimpangan anggaran bagi satuan yang sedang bermasalah.
“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil