JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya menginformasikan update terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2026 untuk ASN, PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan.
Sebelumnya, PT TASPEN (Persero) berhasil menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total Rp9,7 triliun kepada 3,2 juta pensiunan, dengan 97 persen penerima telah menerima THR dalam 12 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat telah dicairkan hingga Rp11 triliun per 10 Maret 2026.
Informasi ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
"Per 10 Maret udah Rp11 triliun," ujar Purbaya.
Sedangkan hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi THR tercatat mencapai sekitar Rp3 triliun yang telah dibayarkan kepada 631 ribu pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN pemerintah pusat.
Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan THR kepada para pensiunan. Hingga saat ini, pembayaran untuk kelompok tersebut mencapai sekitar Rp11,4 triliun kepada 3.568.570 penerima, atau sekitar 93,55 persen dari total penerima yang berhak.
Total dana THR yang telah dibayarkan oleh tiga pemerintah daerah tersebut tercatat mencapai sekitar Rp127,6 miliar kepada 16.848 pegawai daerah.
Sementara itu, realisasi THR bagi ASN pemerintah daerah masih relatif terbatas. Hingga periode yang sama, baru tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda yang melaporkan pembayaran THR kepada pegawainya.
Bendahara negara itu menyebut bahwa dana tersebut sebenarnya sudah tersedia dan dapat dicairkan selama instansi terkait mengajukan permintaan pencairan ke Kementerian Keuangan.
"Udah (cair), mungkin ada yang belum ngajuin kali? Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap. Harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagian ASN itu belum minta ke kita. Kan mesti minta. Jadi bukan salahnya kita, uangnya udah ada," tambahnya.
Purbaya menerangkan mekanisme mproses pencairan THR bergantung pada pengajuan dari masing-masing kementerian atau lembaga.
Sehingga, jika instansi belum mengajukan permintaan pencairan, maka dana THR belum dapat disalurkan meski anggarannya sudah tersedia.
"Bukan uangnya enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita. Gitu aja. Kalau begitu minta, langsung dicairkan," ujarnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan pembayaran THR bagi ASN pemerintah pusat secara bertahap.
Purbaya menegaskan sebagian instansi masih menyelesaikan proses administrasi pencairan sebelum dana ditransfer kepada pegawai.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil