Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS 2026 Setelah Lebaran Naik? PP 8/2024 Masih Belum Tergantikan

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:36 WIB

PP Nomor 8 Tahun 2024
PP Nomor 8 Tahun 2024

JP Radar Kediri - Jelang lebaran 2026 ini, para ASN aktif hingga pensiunan tengah bergembira usai mendapan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, dalam aturan yang diumumkan pemerintah mengatur tak hanya THR melainkan juga Gaji ke-13.

Pemerintah menetapkan regulasi resmi terkait THR dan gaji ke-13 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Bahkan, aturan lengkapnya terkait teknis pencairan juga sudah disampaikan Menkeu Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehingga pada dasarnya, ASN yang berstatus PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga pensiunan, akan segera mendapat stimulus hari raya berupa THR.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menerangkan komponen THR yang dibayar 100 persen.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Terkait gaji pensiunan PNS 2026 usai lebaran dipastikan masih menganut peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024, selama belum ada regulasi terbaru yang menggantikannya.

Saat ini, para pensiunan tengah menikmati gaji ke-14 atau yang dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Sejak 5 Maret 2026, PT Taspen melakukan pencairan THR secara masif menyambut perintah presiden Prabowo untuk mencairkan hak pensiunan tepat waktu.

Selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:

-Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.

-Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).

-Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.

-Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan pada 1 April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif.

TASPEN juga mengimbau seluruh penerima pensiun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, khususnya terkait informasi pembayaran THR Tahun 2026.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi perusahaan di www.taspen.co.id, kanal media sosial resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, serta Call Center resmi TASPEN di 1500919.

Besaran Gaji Pensiunan PNS sesuai PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026

Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah

Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

3. Melalui minimarket

- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.

-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.

Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Estimasi THR Gaji Pensiunan PNS #pesangon pensiunan PNS 2026 #pensiunan pns #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru #PP Pesangon Pensiunan PNS #THR Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 12 persen #pensiunan PNS kapan cair #besaran THR pensiunan PNS #Pensiunan PNS Info #THR 2026 pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS #pp 8 tahun 2024 #jadwal THR pensiunan PNS #PP 8 Tahun 2024 pensiunan #berapa nominal thr pensiunan pns #kapan THR pensiunan PNS cair 2026 #golongan pensiunan PNS tertinggi