JP Radar Kediri – Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya memperlihatkan titik terang terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Ini usai pemerintah menetapkan skema pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pada 2026.
Ketentuan pencairan dua stimulus itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Adapun terkait petunjuk teknis pencairannya, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) .
Dalam aturan tersebut dijelaskan THR diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan komponen dan mekanisme perhitungan yang berbeda sesuai status penerima.
"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid yang sudah diteken Purbaya tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 dalam PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).
Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Guna meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Apabila sistem web mengalami kendala, satker diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.
Setelah nominal rampung dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.
Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR maupun Gaji ke-13 di kemudian hari.
Menkeu Purbaya juga memberikan catatan tata kelola khusus bagi beberapa institusi yang memiliki mekanisme anggaran berbeda:
Kementerian Pertahanan & TNI: Tetap mengacu pada regulasi khusus tata cara belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.
Perwakilan RI di Luar Negeri: Berpedoman pada tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna menyesuaikan dengan kondisi diplomat.
Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Bagi kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi dana sepenuhnya dieksekusi oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Untuk memastikan dana cair tepat waktu, kedua BUMN ini diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pencairan dimulai.
Laporan pertanggungjawaban untuk THR ini juga diwajibkan terpisah dari laporan pensiun bulanan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Pembayaran THR bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT ASABRI (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR diberikan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Sebagai gambaran, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak akan menerima THR karena masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebaliknya, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 tetap berhak menerima THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional, yakni sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan yang diterima.
Perhitungan ini mengikuti ketentuan masa kerja yang menjadi dasar pemberian THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima PNS.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil