JP Radar Kediri – Maraknya penggunaan akun media sosial (medsos) digunakan oleh anak dibawah umur 16 tahun yang berpotensi dapat disalahgunakan mendapat perhatian dari pemerintah.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Hari ini kita mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas, melalaui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi dan layanana jejaring sosial,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: Info THR Guru 2026, Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer Hingga Tunjangan Capai Rp2 Juta
Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia dengan dasar hal yang jelas.
Kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan mendorong anak di bawah umur 16 tahun menunda penggunaan akun media sosial hingga usia yang lebih tepat guna meminimalkan berbagai resiko. Pemerintah juga turut hadir membantu para orang tua melawan raksasa algoritma.
Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi, seperti media sosial seperti, YouTube, Tik Tok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan layanan jejaring, akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara bertahap.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan pornografi, cyberbullying (perundungan siber), penipuan daring dan krisis kecanduan (adiksi) pengguna gawai.
Dengan aturan ini, diharapkan menjadi Langkah awal yang tepat ditengah kondisi darurat digital, untuk menjaga masa depan anak-anak. Melalui kebijakan ini, lingkungan digital menjadi lebih aman bagi anak-anak dan penggunaan internet lebih terkontrol sesuai dengan usia mereka.
Baca Juga: Bansos Rp900 Ribu Cair Maret 2026, Intip Daftar Wilayah Penerima BLT dan Cara Ceknya!
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Muhammad Azwin Rifai dan tim dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, berbagai ancaman masih sering dialami anak dan remaja saat menggunakan internet.
Penelitian tersebut menunjukkan 50,9% responden pernah mengalami atau melihat cyberbullying, 24,6% pernah melihat konten dewasa, 28,1% mengetahui kasus pencurian data, dan 36,8% pernah mengalami serangan malware atau virus. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan literasi digital dan kesadaran keamanan siber bagi anak dan remaja.
Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Malang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil