JP Radar Kediri – Para guru juga tengah menanti kabar baik jelang lebaran 2026 ini. Kabar gembiranya, THR Guru 2026 dipastikan kembali dicairkan dengan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu bulan.
Kepastian Pencairan THR 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tetap menganggarkan komponen tunjangan profesi sebagai bagian dari penerimaan guru dalam skema THR.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam lampiran nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memuat petunjuk teknis lebih rinci mengenai mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Dengan demikian, bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik, tambahan TPG dalam THR Guru 2026 berpotensi kembali diterima sebesar satu bulan tunjangan profesi.
Sementara mekanisme pencairan anggaran TPG bagi Guru Madrasah, RA, Guru PAI, dan pengawas, Kasi Pendidikan Islam, Sutama, menjelaskan bahwa anggaran bagi penerima lama telah tersedia dan diupayakan pencairannya pada Maret 2026.
“Adapun bagi guru lulusan PPG tahun 2025, pencairannya masih menunggu instruksi pusat, namun hak pembayaran tetap dihitung mulai Januari 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pencairan TPG untuk guru madrasah menunggu dibukanya EMIS GTK dan petunjuk teknis resmi, sementara data Guru PAI di aplikasi SIAGA sudah siap 100 persen, namun tetap memerlukan verifikasi ketat.
Pada Jumat, 27 Februari 2026, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah menaikkan insentif bagi guru honorer.
“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ucap Seskab di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Tak hanya menaikkan nominal, Seskab Teddy mengatakan bahwa pemerintah juga membenahi sistem penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana ditransfer ke pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini atas instruksi Presiden, tunjangan tersebut disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulannya.
“Tahun lalu, Presiden memberi instruksi, agar setiap bulan, itu langsung diberikan langsung ke gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian Dikdasmen,” katanya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil