JP Radar Kediri – Akhirnya, kapan dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 terjawab. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026).
Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan disalurkan mulai 26 Februari 2026.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Sehingga dapat ditarik benang merah, bahwa dana THR PNS 2026 sudah mulai ditransfer ke rekening para penerima, meski prosesnya berlangsung bertahap di tiap instansi.
Realisasi pencairan THR ASN 2026 Penyaluran THR bagi aparatur negara terus berjalan.
Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Komponen THR PNS 2026
Dalam pengumumannya, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa THR ASN 2026 dibayarkan penuh 100 persen.
Adapun komponen THR PNS 2026 meliputi:
Gaji pokok Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)
"Komponen yang dibayarkan 100 persen
penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
Dengan skema tersebut, total THR yang diterima tiap PNS akan berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bertugas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Besaran THR Menurut PP 11/2025
Bila merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR para ASN, besaran THR yang diterima para ASN akan berbeda-beda setiap orang.
Besaran nominal ini tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi ASN yang selama ini pendapatannya bersumber dari APBN, maka THR nya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan untuk THR yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
SD/SMP/Sederajat terendah masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.285.200 sedangkan tertinggi dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
SMA/D1/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.907.700 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
DII/DIII/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.488.500 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
S1/DIV/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp 6.591.000 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
S2/S3/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 7.764.100 dan tertinggi untuk masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil