Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR Pensiunan PNS 2026 Cair, Gaji Ke-13 Diprediksi Disalurkan 3 Bulan Lagi

Shinta Nurma Ababil • Senin, 9 Maret 2026 | 04:19 WIB

Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.
Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.

Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

JP Radar Kediri – Tak hanya soal Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS 2026 saja yang diatur pencairannya oleh Kementerian Keuangan, tetapi juga gaji ke-13.

Petunjuk teknis dua tunjangan itu disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid yang sudah diteken Purbaya tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).

Pasal 6 ayat 1 dari PMK ini mengatur bahwa pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Jika perhitungan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web, maka perhitungan pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Setelah perhitungan dirampungkan, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bisa diterbitkan.

"SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," tulis pasal 6 ayat 4 dari PMK ini.

Pasal 6 ayat (1): Perhitungan Nomonal THR dan Gaji ke-13

Dalam PMK terbaru ini, proses pencairan diwajibkan berjalan secara digital agar lebih akurat dan terintegrasi. Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh perhitungan nominal THR dan Gaji ke-13 harus diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Jika terjadi kendala teknis pada sistem web, instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan opsi alternatif berupa aplikasi berbasis desktop. Setelah perhitungan rampung, instansi wajib mengikuti alur pencairan berikut:

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang dikelompokkan berdasarkan kategori penerima.

Apabila menggunakan aplikasi desktop, pengajuan SPM-LS wajib melampirkan arsip data komputer (backup) versi terbaru.

Mengajukan SPM-LS ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pemerintah juga menegaskan bahwa dokumen tagihan (SPM-LS) untuk THR dan Gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji dan tunjangan bulanan rutin. Selain itu, dokumen ini juga dapat digunakan untuk memproses pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar.

 Baca Juga: Alhamdulillah! THR Pensiunan 2026 Cair Mulai Akhir Februari, TASPEN Ingatkan Autentikasi

Aturan Khusus untuk TNI, Diplomat, dan BLU

Mengingat perbedaan tata kelola keuangan, Menkeu menetapkan pedoman pencairan khusus bagi beberapa instansi tertentu, antara lain:

Kementerian Pertahanan & TNI: Proses pengajuan pencairan tetap mengikuti regulasi khusus mengenai tata cara pembayaran belanja pegawai di lingkungan militer dan sistem SAKTI.

Perwakilan RI di Luar Negeri: Penyaluran disesuaikan dengan aturan tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna mengakomodasi para diplomat.

Badan Layanan Umum (BLU): Khusus instansi BLU yang pembayaran THR-nya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanismenya wajib dipertanggungjawabkan melalui pengesahan pendapatan dan belanja BLU terkait.

Pencairan Pensiunan via Taspen dan Asabri

Kabar baik juga mengalir bagi para purnabakti. Penyaluran THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan maupun penerima tunjangan tetap akan dieksekusi melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Untuk memastikan dana mendarat tepat waktu di rekening pensiunan, kedua BUMN tersebut diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum hari pertama jadwal pencairan dimulai.

 Baca Juga: Yes! THR PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen, Nominalnya Bikin Sumringah

Catatan THR dan Gaji ke-13

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:

- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).

-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.

-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).

-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR dan gaji ke 13 ASN #Gaji ke13 pensiunan PNS #THR pensiunan PNS TNI Polri #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru #Komponen dari THR dan gaji ke 13 #pencairan gaji ke 13 pensiunan pns #Perbedaan THR dan gaji ke 13 ASN #besaran THR pensiunan PNS #THR Pensiunan PNS #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #THR dan gaji ke 13 ramai dicari #berapa nominal thr pensiunan pns #golongan pensiunan PNS tertinggi