JP Radar Kediri - Jelang lebaran 2026 ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional, baik jalan non-tol maupun jalan tol.
Hal ini tentu sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kabar gembiranya, pemerintah juga menyiapkan kebijakan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk meringankan beban perjalanan masyarakat.
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan kebijakan diskon tarif tol merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Tak hanya Kebijakan tarif tol 30% saja, melainkan terdapat diskon transportasi yang diberikan pada moda lainnya.
Diskon tarif tol sebesar 30 persen ini akan mulai 15–16 Maret 2026 untuk arus mudik, serta 26–27 Maret 2026 untuk arus balik, dengan sistem pembayaran uang elektronik untuk perjalanan jarak terjauh pada ruas-ruas yang ditetapkan.
Kementerian PU juga memastikan adanya tambahan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) operasional maupun fungsional.
Rute Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2026
Berikut ruas tol yang mendapatkan diskon tarif tol:
Jakarta–Cikampek
Jakarta–Cikampek Elevated (MBZ)
Cikampek–Palimanan
Palimanan–Kanci
Kanci–Pejagan
Pejagan–Pemalang
Pemalang–Batang
Batang–Semarang
Semarang ABC
Cipularang
Padaleunyi
Tangerang–Merak
Cimanggis–Cibitung
Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu)
Kelapa Gading–Pulogebang.
Potongan tarif juga berlaku pada ruas tol di luar Pulau Jawa, yakni:
Bakauheni–Terbanggi Besar
Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung
Kayuagung–Palembang
Indralaya–Prabumulih
Pekanbaru–Dumai
Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar
Indrapura–Kisaran
Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat
Belawan–Medan–Tanjung Morawa
Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6.
Berdasarkan Survei kendaraan mudik Lebaran 2026 yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jawa Barat menjadi provinsi asal terbanyak dengan 30,97 juta orang (21,52%), sementara Jawa Tengah menjadi tujuan favorit dengan 38,71 juta orang (26,90%). Meski demikian, total angka mudik Lebaran 2026 diperkirakan turun sekitar 1,7% dibanding tahun lalu.
Dalam mengantisipasi kemacetan, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan pengaturan lalu lintas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Aturan ini dibuat agar perjalanan masyarakat selama Angkutan Lebaran 2026/1447.
Dalam aturan ini, akan diterapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, di antaranya sistem satu arah (one way), contra flow atau lajur pasang surut, serta sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan strategis.
Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Malang. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil