JP Radar Kediri - Tepat hari ini terhitung sudah separo lebih melewati puasa ramadan. Tak ayal, para PNS ramai menanti cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memulai proses pencairan THR bagi PNS mulai 26 Februari 2026. Pencairan THR PNS 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pembayaran THR PNS 2026 telah dilakukan secara akhir Februari dan akan terus berlanjut hingga mendekati hari raya.
Adapun ketentuannya, THR itu terdiri dari komponen penghasilan wajib dibayarkan secara penuh, yaitu 100 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR PNS 2026 kapan cair?
Pemerintah memastikan THR ASN 2026 mulai disalurkan sejak 26 Februari dan dilakukan secara bertahap. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyatakan bahwa anggaran telah tersedia dan penyaluran diharapkan berlangsung pada awal Ramadhan.
Hartarto menyampaikan bahwa penyaluran sudah berjalan sejak pekan pertama dan mencakup seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran telah disiapkan dan ditargetkan cair pada awal Ramadhan.
Sehingga bila dana belum masuk ke rekening, kemungkinan masih ada proses administratif di instansi atau lembaga penyalur pensiun. Para penerima disarankan mengecek rekening secara berkala melalui bank atau kanal resmi masing-masing.
Besaran THR PNS 2026
Perlu dipahami bahwa nominal THR tidak seragam untuk setiap pegawai, melainkan bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
Nominal yang diterima akan ditentukan oleh golongan dan masa kerja, jabatan yang diemban, serta apakah ASN tersebut bertugas di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Perbedaan komponen gaji dan tunjangan di setiap instansi menjadi penyebab utama mengapa total THR yang diterima oleh PNS dapat berbeda-beda.
Komponen-komponen yang termasuk dalam pembayaran penuh ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Setiap komponen ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing posisi dan golongan PNS.
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dasar Hukum dan Struktur Gaji Pokok PNS 2026
Secara regulatif, struktur gaji PNS untuk tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kesembilan belas atas peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai gaji ASN.
Aturan ini menjadi dasar hukum resmi dalam penetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Struktur gaji pokok inilah yang menjadi fondasi perhitungan THR, karena komponen yang dibayarkan mengacu pada penghasilan aktif yang diterima PNS setiap bulannya.
PP Nomor 5 Tahun 2024 ini secara spesifik mengatur adanya perubahan besaran gaji PNS terbaru, memastikan bahwa perhitungan gaji dan tunjangan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil