JP Radar Kediri – Kabar gembira jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 2026 juga menyambut para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dibayarkan penuh 100 persen dan tidak boleh dicicil.
Adapun anggarannya dipastikan lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni naik 10 persen dengan total mencapai Rp 55 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 49 triliun.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin Selasa (3/3). Ia mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, yakni Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“THR ASN pemerintah pusat termasuk PPPK, TNI-Polri serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun atau naik 10 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Baca Juga: Alhamdulillah! THR Pensiunan 2026 Cair Mulai Akhir Februari, TASPEN Ingatkan Autentikasi
Rincian Penerima THR ASN dan Pensiunan 2026
THR ASN 2026 disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri dengan total anggaran Rp 22,2 triliun.
Anggaran Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah.
Anggaran Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan
Dengan demikian, total penerima manfaat kebijakan ini mencapai sekitar 10,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Yes! THR PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen, Nominalnya Bikin Sumringah
Komponen THR ASN dan Pensiunan 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan komponen THR meliputi beberapa tunjangan.
"Adapun komponen THR yang dibayarkan mencakup 100 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga TNI dan Polri akan cair dalam waktu dekat.
"(THR ASN cair) minggu pertama puasa, sebentar lagi," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Purbaya tidak menyebutkan detail kapan pencairannya. Namun, pekan pertama bulan Ramadhan akan berakhir pada Kamis, 26 Februari 2026 atau pada hari ketujuh masyarakat menjalankan ibadah puasa yang dimulai sejak hari ini, Kamis (19/2).
Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Kapan Dicairkan Taspen? Terbaru Tanggal, Penerima, dan Komponennya
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Pemerintah memastikan proses pembayaran THR 2026 dimulai pada 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap. Hartarto menyampaikan bahwa penyaluran sudah berjalan sejak pekan pertama dan mencakup seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran telah disiapkan dan ditargetkan cair pada awal Ramadhan.
Sehingga bila dana belum masuk ke rekening, kemungkinan masih ada proses administratif di instansi atau lembaga penyalur pensiun. Para penerima disarankan mengecek rekening secara berkala melalui bank atau kanal resmi masing-masing.
Estimasi Nominal THR Pensiunan PNS 2026
Salah satu pertanyaan yang paling banyak dicari adalah soal nominal THR pensiunan 2026. Untuk pensiunan PNS, besaran THR Lebaran 2026 diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Dengan demikian, nominalnya mengikuti golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berdasarkan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (3/3/2026), besaran THR tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil