JP Radar Kediri – Hampir separuh perjalanan puasa ramadan 2026, kabar Tunjangan Hari raya (THR) membuat para pegawai sumringah. Ini terlebih pemerintah memastikan bahwa THR ASN wajib diberikan 100 persen dan tak boleh dicicil.
Lebih tinggi dari tahun sebelumnya, kini total anggaran yang disiapkan untuk ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 49 triliun.
Adapun komponen THR yang dibayarkan mencakup 100 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, yakni Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“THR ASN pemerintah pusat termasuk PPPK, TNI-Polri serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun atau naik 10 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri dengan total anggaran Rp 22,2 triliun. Kemudian untuk 4,3 juta ASN daerah dialokasikan Rp 20,2 triliun.
Sementara itu, 3,8 juta pensiunan akan menerima THR dengan total anggaran Rp 12,7 triliun.
Dengan demikian, total penerima manfaat kebijakan ini mencapai sekitar 10,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Sementara itu, sebelumnya Menkeu Purbaya mengatakan regulasi pencairan THR masih dalam tahap finalisasi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Publik diminta menunggu pengumuman resmi dari presiden terkait kepastian tanggal pencairan THR PNS 2026.
"Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menegaskan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah tersedia di kas negara.
"(Aturan) kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin akan diumumkan. Tapi dananya sudah siap," katanya.
Baca Juga: Cek Rekening! THR PPPK 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Cair Sejak 26 Februari 2026
Cara Menghitung THR PNS Berdasarkan Masa Kerja
Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai.
Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:
-Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
-Masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan skema proporsional (prorata), yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
-Pekerja harian atau freelance
Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan tetap setiap bulan mencapai Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000. Nominal tersebut belum memperhitungkan kebijakan khusus terkait tunjangan kinerja (tukin), jika ada ketentuan tambahan dari pemerintah.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Contohnya masa kerja 6 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000. Perhitungannya menjadi 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil