JP Radar Kediri – Disamping tengah menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, banyak pegawai yang menanyakan apakah THR yang akan mereka dapat dikenai pajak?
Terkait hal itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Partai Buruh menuntut Menteri Keuangan Purbaya untuk segera menghapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pengenaan pajak pada THR sangat memberatkan pekerja, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Ia menilai seharusnya THR menjadi bantalan ekonomi bagi buruh untuk merayakan hari raya, bukan justru menjadi objek pajak yang besar.
"THR itu habis untuk ongkos mudik, beli kebutuhan Lebaran. Kenapa masih dikenakan pajak? Karena digabung dengan upah, jadi kena progresif dan besar sekali," ujar Said Iqbal, Selasa (3/3) dikutip dari Jawapos.
Aspirasi ini akan ia sampaikan dalam aksi besar-besaran di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (4/3).
Selain masalah pajak, buruh juga mendesak perusahaan agar mencairkan THR lebih awal, yakni H-21 sebelum Lebaran, guna menghindari keterlambatan pembayaran yang sering terjadi setiap tahunnya.
"Perang itu pasti berujung PHK besar-besaran," imbuh Said Iqbal.
Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Kapan Dicairkan Taspen? Terbaru Tanggal, Penerima, dan Komponennya
Aturan THR Swasta: Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Full dan Tak Boleh Dicicil!
Bagi pekerja swasta, pemerintah memberikan instruksi tegas kepada perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun, berhak menerima 1 bulan upah. Sementara bagi yang di bawah 1 tahun, hitungannya diberikan secara proporsional.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," tambah Airlangga.
Cara Menghitung Besaran THR
Karena besaran THR tahun ini belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan masih mengikuti skema tahun sebelumnya sebagai gambaran.
Mengacu pada PP 11/2025, besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja dengan kisaran dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Nominal THR yang diterima pekerja swasta tidak dipukul rata, melainkan dihitung berdasarkan masa bakti di perusahaan tersebut. Berikut adalah rumusnya:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji (akumulasi gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
Masa kerja di bawah 12 bulan: Pekerja tetap berhak mendapat THR, namun nominalnya dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.
Dengan aturan yang sudah jelas, para pekerja diharapkan dapat memantau hak-haknya, sementara pihak perusahaan diimbau untuk mempersiapkan alokasi dana THR jauh-jauh hari agar tidak terkena sanksi.
Cara Menghitung Pajak THR
Supaya lebih mudah, simak contoh berikut. Misalnya, Tuan A dengan gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut:
Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan
Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.
Terapkan Tarif Efektif Rata-rata
Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A:
Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.
Potongan Pajak THR
Jika TER Tuan A sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan THR di Bulan Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000
Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil