Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cek Rekening! THR PPPK 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Cair Sejak 26 Februari 2026

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:27 WIB

Pengumuman THR 2026 oleh Pemerintah
Pengumuman THR 2026 oleh Pemerintah

JP Radar Kediri – Jelang lebaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK tengah menanti dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR).

Kabar baiknya, kemarin Selasa (3/3) pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, secara bertahap mulai 26 Februari 2026.

Adapun anggaran yang disalurkan pemerintah juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.

Adapun rinciannya 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," jelas Airlangga, dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Estimasi Nominal THR PPPK 2026

Struktur gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan I hingga XVII. Secara umum, besaran gaji pokok PPPK dirancang setara dengan gaji pokok PNS pada jenjang yang sama. Berikut adalah gambaran estimasi berdasarkan golongan:

Golongan I - IV: Diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP.

Golongan V - IX: Jenjang bagi lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana (S1). Golongan IX merupakan titik awal bagi tenaga profesional lulusan S1/D4.

Golongan X - XVII: Untuk jenjang pendidikan tinggi (Magister/Doktor) atau jabatan fungsional ahli.

Untuk golongan awal, yaitu Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.

Sementara itu, untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.

Bagi pegawai yang berada di Golongan IX hingga XII, gaji yang akan diterima berada di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.

Terakhir, untuk golongan atas yaitu Golongan XIII hingga XVII, nominalnya mulai dari Rp3.781.000 hingga yang tertinggi mencapai Rp7.329.000.

 Baca Juga: Lengkap! THR 2026 PNS, PPPK, Pensiunan, hingga Guru: Jadwal Cair dan Estimasi Besarannya

4 Tunjangan PPPK

Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).

Tunjangan Pangan/Beras.

Tunjangan Jabatan (Fungsional atau Struktural).

Tunjangan Kinerja atau TPP (sesuai kemampuan instansi daerah masing-masing).

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem penggajian ini melalui digitalisasi layanan kepegawaian. Dengan adanya transparansi aturan kenaikan gaji, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk meniti karir sebagai PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Tanggal Pencairan Namun Meleset

Bocoran jadwal pencairan THR yang sebelumnya diungkap Menkeu Purbaya untuk dicairkan di minggu awal puasa, meleset.

"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

Hingga kini di minggu kedua puasa, THR belum juga masuk rekening para pegawai. Tunjangan yang dianggarkan Rp55 triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga pensiunan itu belum terlihat hilalnya.

Meski demikian, anggaran tersebut lebih besar dari pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3) tahun lalu.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR PPPK Pusat dan Daerah #besaran THR PPPK #kapan THR PPPK 2026 #THR PPPK apakah dapat #THR PPPK Paruh Waktu #pembayaran THR PPPK #THR PPPK 2026 #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Lebaran 2026 Cair #Besaran THR PPPK 2026 #THR PPPK Penuh Waktu 2026 #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Cair #estimasi nominal THR PPPK 2026 #syarat THR PPPK #thr pppk #jadwal THR PPPK #THR PPPK kapan cair 2026