JP Radar Kediri – Pensiunan PNS sumringah hari ini. Tepat di minggu kedua puasa ramadan, Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, mengumumkan pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta soal kebijakan THR dan BHR.
Pemerintah menyebut pembagian tunjangan ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR 2026
Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Mereka ialah yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
Terkait besarannya, THR akan dibayarkan 100 persen penuh , meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
3,8 Juta Pensiunan Dapat THR
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Regulasi THR Pensiunan PNS 2026
Meski pemerintah hingga kini belum menerbitkan PP terbaru tentang pencairan THR 2026, rincian penerima THR lebaran 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan empat kelompok yang berhak mendapat THR pemerintah, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Pensiunan, Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Adapun pensiunan juga diperinci kembali menjadi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair Awal Maret? Golongan I-IV Diprediksi Dapat Segini
Kemudian, Ayat 7 Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR Pensiunan PNS 2026
Selanjutnya, komponen THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Komponen ini termuat dalam Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang berbunyi:
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan," bunyi Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pensiun pokok dalam komponen tersebut mengacu pada besaran gaji pensiun bulanan terakhir. Lalu tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak 2% per anak, maksimal 2 anak.
Selanjutnya, tunjangan pangan berupa bentuk uang tunai setara dengan nilai beras bulanan. Khusus Tambahan Penghasilan, akan ditambahkan jika ada kebijakan tambahan dari pemerintah di tahun berjalan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil